PRN Mojokerto | Sidang Putusan Di Pengadilan Negri Mojokerto Kasus Pencurian Sepeda Motor. Dalam Kasus tersebut melibatkan 2 Remaja Dani Ferdiansyah dan Esa Rahmadona. Putusan Pengadilan Negri atas Kasus tersebut 6 bulan penjara dan di potong 5 bulan masa tahanan.
“Hari ini adalah Agenda Keputusan yang Eman bulan tahanan di potong masa tahanan lima bulan keputusan yang diambil majelis hakim tidak relevan . Dikatakan tidak ada bukti atau saksi yang menyatakan esa terdakwa terlibat.”ujar kuasa hukum I Ketut Suardana,
S.H., M.H.saat usai sidang di pengadilan Negeri Mojokeroto,senin (10/10/2022)
Ketut mengetakan pihaknya merasa tidak puas dari hasil keputusan sidang,
”Majelis hakim kesulitan mengambil putusan bebas sebab terlanjur di tahan, kami memahami kendala yang diambil oleh majelis, jika diputus bebas maka jaksa wajib kasasi, yang berakibat menambah masa penahanan, inilah kendala yang kami alami, kalau bicara hukum dan idialisme sebagai penegak hukum (Penasehat Hukum terdakwa) kami seharusnya banding, akan tetapi demi kemanusiaan terpaksa kami mengalah agar terdakwa segera dapat bebas, ” Hal ini diungkapkan kuasa hukum terdakwa Ketut Suardana., S.H., M.H.
Diakhir sidang kuasa hukum mengatakan akan di periksa atas keputusan yang dia buat majelis hakim
” Dari pertimbangan yang digunakan majelis hakim sangat dipaksakan hanya mendengarkan keterangan dari polisi, sementara pertimbangan saksi saksi lain tidak dijadikan pertimbangan, Termasuk saksi Ade chart tidak dipertimbangkan sama sekali, kami selalu kalah dengan kekuasaan hakim yaitu keyakinan hakim” pungkas ketut. (Mahmudah)

