By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Keputusan Sidang Terakhir Kasus Pencurian Sepeda Motor di Mojokerto
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Keputusan Sidang Terakhir Kasus Pencurian Sepeda Motor di Mojokerto
KABAR MOJOKERTO

Keputusan Sidang Terakhir Kasus Pencurian Sepeda Motor di Mojokerto

Redaksi
Last updated: 10 Oktober 2022 10:12 pm
Redaksi
Published: 10 Oktober 2022
Share
SHARE

PRN Mojokerto  | Sidang Putusan Di Pengadilan Negri Mojokerto Kasus Pencurian Sepeda Motor. Dalam Kasus tersebut melibatkan 2 Remaja Dani Ferdiansyah dan Esa Rahmadona. Putusan Pengadilan Negri atas Kasus tersebut 6 bulan penjara dan di potong 5 bulan masa tahanan.

“Hari ini adalah Agenda Keputusan yang Eman bulan tahanan di potong masa tahanan lima bulan keputusan yang diambil majelis hakim tidak relevan . Dikatakan tidak ada bukti atau saksi yang menyatakan esa terdakwa terlibat.”ujar kuasa hukum I Ketut Suardana,
S.H., M.H.saat usai sidang di pengadilan Negeri Mojokeroto,senin (10/10/2022)

Ketut mengetakan pihaknya merasa tidak puas dari hasil keputusan sidang,

”Majelis hakim kesulitan mengambil putusan bebas sebab terlanjur di tahan, kami memahami kendala yang diambil oleh majelis, jika diputus bebas maka jaksa wajib kasasi, yang berakibat menambah masa penahanan, inilah kendala yang kami alami, kalau bicara hukum dan idialisme sebagai penegak hukum (Penasehat Hukum terdakwa) kami seharusnya banding, akan tetapi demi kemanusiaan terpaksa kami mengalah agar terdakwa segera dapat bebas, ” Hal ini diungkapkan kuasa hukum terdakwa Ketut Suardana., S.H., M.H.

Diakhir sidang kuasa hukum mengatakan akan di periksa atas keputusan yang dia buat majelis hakim

” Dari pertimbangan yang digunakan majelis hakim sangat dipaksakan hanya mendengarkan keterangan dari polisi, sementara pertimbangan saksi saksi lain tidak dijadikan pertimbangan, Termasuk saksi Ade chart tidak dipertimbangkan sama sekali, kami selalu kalah dengan kekuasaan hakim yaitu keyakinan hakim” pungkas ketut. (Mahmudah)

You Might Also Like

Ormas Pagar Jati Resmi Melaporkan PT BBA, Notaris Mojosari JIT, Kadus Kaliputih DTK dan Pengusaha Kintelan MR ke Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Jatim
TNI-Polri-Pemda Terapkan Ganjil Genap Di Mojokerto
Dorong Pemerataan Pendidikan, Bupati Mojokerto Resmikan Dua Sekolah Tingkat Menengah
Tumbuhkan Sikap Disiplin Koramil Pungging Latih PBB Siswa MA Raden Rahmat
Pemkot Mojokerto Pastikan Kualitas MBG, Ning Ita Turun Langsung Cek Dapur SPPG
TAGGED:Kabupaten MojokertoKeputusan Sidang Terakhir Kasus Pencurian Sepeda Motor di Mojokerto
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?