By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: LSM GMBI Angkat Bicara Soal Pengiriman Janur ke Bali
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » LSM GMBI Angkat Bicara Soal Pengiriman Janur ke Bali
KABAR JATIM

LSM GMBI Angkat Bicara Soal Pengiriman Janur ke Bali

Redaksi
Last updated: 10 Desember 2022 1:40 pm
Redaksi
Published: 10 Desember 2022
Share
SHARE

PRN Banyuwangi | Lembaga Swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia LSM GMBI Distrik Banyuwangi winter jatim.”melalui kadiv Investigasi,”marta yopi menyayangkan adanya dugaan pembiaran terhadap pengusaha janur yang dengan sengaja terang-terangan menjual janur ke pulau seberang Bali.”jum,at malam 9 Desember 2022.

“Ancaman pidana kurungan dan denda diberlakukan bagi siapapun yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tanaman Kelapa. terutama bagi pedagang janur.Mencermati isi Perda pada pasal 14 Ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang memperdagangkan janur, batang, dan pelepah kelapa produktif, kecuali untuk keperluan keagamaan, adat-istiadat, dan keperluan pemilik itu sendiri.

Lanjut marta.Untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat yang dimaksud adalah khusus dilaksanakan di Banyuwangi dan bukan untuk daerah lain, seperti dikirim ke Bali,” dalam workshop Perda Perlindungan Kelapa,

Pasal 14 Ayat 2 juga dijelaskan, untuk pengambilan janur dan batang kelapa selain untuk keperluan keagamaan dan adat istiadat di Banyuwangi harus ada pernyataan pemilik dan surat ijin dari kepala desa di wilayah desa atau camat di wilayah kelurahan.”Sedangkan pada pasal 15 secara tegas mengatur larangan bagi setiap orang atau badan yang mengambil janur, batang, dan pelepah kelapa selain miliknya sendiri.

Marta menambahkan.” Siapapun yang melanggar ketentuan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, akan diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 Juta.”Ancaman hukuman berbeda akan diterapkan bagi pelanggar ketentuan pada Pasal 15 Perda Nomor 19 Tahun 2017. “Ancamanya pidana berdasarkan perundang-undangan yang berlaku karena merupakan bentuk kejahatan.”kami keluarga besar LSM GMBI Distrik Banyuwangi meminta agar dalam waktu dekat benar-benar dilakukan penindakan oleh pihak-pihak terkait,”apabila dalam waktu dekat tidak ada penindakan maka kami selaku fungsi kontrol Pemerintahan akan melakukan upaya lain.”pungkasnya.

(Solikin)

You Might Also Like

DPRD Jombang Umumkan Penetapan Paslon WarSa Sebagai Bupati dan Wakil Bupati
Menjelang Demo 28 Pebruari Esok, Bakesbang panggil AKD dan LSM
Lindungi Warga dari Jeratan Pinjol Ilegal, Bupati Sidoarjo Siapkan Bantuan Modal Rp5-50 Juta untuk Emak-Emak
Hujan Badai Disertai Angin di Kediri Tumbangkan Puluhan Pohon dan Memakan Korban
Turnamen Biliard PBP Yang Digelar Meja 9 Gatot Subroto Sedayu Turen Sukses
TAGGED:BanyuwangiLSM GMBI Angkat Bicara Soal Pengiriman Janur ke Bali
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?