By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Satuan Polisi Pamong Praja Jombang Sosialisasi Perundang Undangan tentang Cukai
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Satuan Polisi Pamong Praja Jombang Sosialisasi Perundang Undangan tentang Cukai
KABAR JATIM

Satuan Polisi Pamong Praja Jombang Sosialisasi Perundang Undangan tentang Cukai

Redaksi
Last updated: 25 Februari 2023 1:14 pm
Redaksi
Published: 25 Februari 2023
Share
SHARE

PRN JOMBANG |  Sosialisasi tentang cukai sangat penting di sosialisasikan kepada masyarakat, kegiatan kali ini di gelar Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang melalui Sat Pol PP dalam area WTC, Wonosalam, Kabupaten Jombang, pada Kamis 23/2/2023.

Sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai tersebut di ikuti oleh 240 anggota Satuan Perlindungan masyarakat (Satlinmas) dari 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Wonosalam, Ngoro, Bareng dan Mojowarno.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Jombang Hj Mumdjidah Wahab, dengan Wakilnya Sumrambah perwakilan Kantor Bea cukai Kediri, camat, Kapolsek, Danramil serta masyarakat sekitar WTC Wonosalam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jombang, Tomson Pranggono menyampaikan,” Sosialisasi Perundang -undangan dibidang cukai berdasarkan Nomor 215/Ke-4.07/2021,Tentang Penggunaan pemantauan monitoring dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Selanjutnya sesuai surat edaran Mendagri No 906.21.14/SJ hal hasil inventarisasi dan pemetaan klasifikasi modifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait dengan BLK tahun 2022 disiasati TA 2022 usulan Kemendikbud dan Kemenkes.

Yang ketiga, surat edaran Dirjen bea cukai Kemenkeu No. 03/DJ/22 pedoman kerja sarana penyusunan rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau.

Yang keempat, Perda Kabupaten Jombang,Nomor 7 Tahun 2022 Tentang APBD TA 2023 lembaran daerah kabupaten Jombang Tahun 2022 Nomor 7 bagian A. Tujuan kegiatan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bertujuan untuk meningkatkan, mengoptimalisasikan alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau sehingga dapat bermanfaat sebesar-besarnya langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang serta meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat Kabupaten Jombang terkait pemberantasan bakau dengan cukai ilegal.

Sementara itu Wakil Bupati Jombang menyampaikan, dalam proses penanganan pencegahan peredaran rokok ilegal melibatkan Linmas. Karena banyak beredar rokok ilegal di masyarakat.

“Linmas mempunyai peran penting karena di setiap desa ada keanggotaannya dan berbaur pada masyarakat,” Singkatnya.(ber)

You Might Also Like

Tambang Galian C Di Duga Ilegal Tetap Beroperasi Di Desa Aiyan Dan Kebal Hukum
Penetapan Paslon Walikota Dan Wakil Walikota Madiun Terpilih Pilkada 2024
PEMKOT KEDIRI : Menggelar Pemetaan Kompetensi Bagi Pejabat Administrator.
‘Piramida’, Wujud Sinergitas Wartawan Dengan Polres Batu
Nasabah PNM Mekar Menjerit, Dana Bantuan Raib. Ini Ceritanya…
TAGGED:Bupati JombangSatuan Polisi Pamong Praja Jombang Sosialisasi Perundang Undangan tentang Cukai
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?