PRN JAKARTA | Buntut dugaan Penculikan seorang Wartawan pada tanggal 05 Maret 2023 saat berada di Kamar B 1126 Apartemen Mediterania Gajah Mada Tower bertambah panjang ujar Penasehat Hukum Pelapor MOCH. ANSORY, S.H. saat awak media PNR menanyakan kelanjutan berita PNR tanggal 05 dan 6 kepada MOCH. ANSORY, S.H. di Kantornya;
Istri dari “EDJ” telah menulis surat Kepada, KAPOLRI, KEPALA BADAN RESERSE KRIMINAL MABES POLRI, KEPALA DIVISI PROFISI DAN PENGAMANAN (KADIV PROPAM) MABES POLRI, EPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA, dan Kepada KEPALA KEPOLISIAN RESOR JAKARTA BARAT, yang intinya Kalau benar yang menangkap dan memperlakukan suaminya dengan cara melanggar Hukum adalah Anggota Polda Bangka Belitung, Istri “EDJ” Menanyakan, apakah sebelum Penangkapan Mereka yang bekerja diluar wilayah hukumnya bekerjasama/Koordinasi dengan Kepolisian Jakarta;
Moch. Ansory melanjutkan, pertanyaan yang ke dua, apakah Rutan Kepolisian Jakarta dimana kejadian perkara dugaan penculikan terjadi ada yang menempatkan suaminya (“EDJ”) di salah satu Rutan Polri di Jakarta, Karena Mereka tidak Meninggalkan Salinan surat perintah penangkapan kepada keluarganya, sehingga tidak jelas keberadaan “EDJ” saat ini;
Istri “EDJ” menulis surat ke Pati Polri tersebut, mengharapkan kepastian keberadaan suaminya ditahan dimana kalau benar yang menangkap suaminya adalah dari Pihak Kepolisian dan bukan Penculikan, lanjut MOCH. ANSORY, S.H.
Kami berdoa semoga Pihak Kepolisian berkenan membantu keluarga “EDJ” saat ini “EDJ” berada dimana, sekaligus ada kepastian “EDJ” Ditahan Oleh Kepolisian atau Diculik oleh Orang-orang yang ingin mencelakai “EDJ”, kata MOCH. ANSORY, S.H. mengakhiri Informasinya tentang dugaan penculikan kepada awak media PNR (………Red);

