By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Pengusaha Property ‘Nakal’ Asal Surabaya Terancam Lima Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Pengusaha Property ‘Nakal’ Asal Surabaya Terancam Lima Tahun Penjara
KABAR JATIM

Pengusaha Property ‘Nakal’ Asal Surabaya Terancam Lima Tahun Penjara

Redaksi
Last updated: 21 September 2023 8:16 am
Redaksi
Published: 21 September 2023
Share
SHARE

PRN SIDOARJO | Sepandai-pandai Tupai Melompat Akhirnya Jatuh Juga, begitulah peribahasa yang sering kita dengar. begitu juga Tidak ‘Semua Akal Bulus Itu Berjalan Mulus’ adalah kalimat ungkapan yang pantas buat seorang pengusaha property ‘nakal’ satu ini.

Sebut saja Sdr.Y.T (54 tahun) warga kecamatan Sawahan Kota Surabaya yang telah mengelabui banyak user perumahan. Dimana para user ini telah melakukan pembayaran lunas Perumahan miliknya yaitu Premium Regency di desa Jumputrejo kecamatan Sukodono Sidoarjo namun sertifikat rumah tidak kunjung diberikan karena digadaikan di salah satu Bank Swasta. Akibat ulahnya ini, banyak user yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

Karena merasa dirugikan, selanjutnya mereka melaporkan pengusaha ‘nakal’ ini ke Polresta Sidoarjo (23/5/2024) .

Berbekal dengan Laporan Polisi ini, maka Satreskrim Polresta Sidoarjo membekuk Sdr. Y.T dengan barang bukti kwitansi pembayaran dan Akta Perjanjian Jual Beli antara Sdr. Y.T dengan pembeli.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingin Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo di hadapan Awak media Senin (18/9/2024) di Mapolresta Sidoarjo Menjelaskan bahwa Sdr. Y.T melakukan perbuatan ini karena untuk mendapatkan keuntungan.

“Akibat ulahnya, banyak user yang dirugikan. sehingga kita kenakan Persangkaan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP,” jelas Kapolresta. “Untuk ancaman hukumannya adalah pidana penjara empat sampai lima Tahun,” pungkasnya. (kin)

You Might Also Like

Penyegaran Jabatan, Kapolres Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama dan 7 Kapolsek Jajaran Polres Jombang
Polres Tulungagung Merotasi Serah Terima Jabatan Dihalaman Polres Tulungagung
Tokoh Masyarakat Perumtas III Apresiasi Layanan Ambulance Gratis Prakasabel’s
Sat Tahti Polres Bangka Barat Wajibkan Tahanan Solat
Wabup Sidoarjo Meletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Ikhlas Sedati
TAGGED:Pengusaha Property 'Nakal' Asal Surabaya Terancam Lima Tahun PenjaraSidoarjo
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?