PRN SIDOARJO | Sepandai-pandai Tupai Melompat Akhirnya Jatuh Juga, begitulah peribahasa yang sering kita dengar. begitu juga Tidak ‘Semua Akal Bulus Itu Berjalan Mulus’ adalah kalimat ungkapan yang pantas buat seorang pengusaha property ‘nakal’ satu ini.
Sebut saja Sdr.Y.T (54 tahun) warga kecamatan Sawahan Kota Surabaya yang telah mengelabui banyak user perumahan. Dimana para user ini telah melakukan pembayaran lunas Perumahan miliknya yaitu Premium Regency di desa Jumputrejo kecamatan Sukodono Sidoarjo namun sertifikat rumah tidak kunjung diberikan karena digadaikan di salah satu Bank Swasta. Akibat ulahnya ini, banyak user yang merasa dirugikan hingga ratusan juta rupiah.
Karena merasa dirugikan, selanjutnya mereka melaporkan pengusaha ‘nakal’ ini ke Polresta Sidoarjo (23/5/2024) .
Berbekal dengan Laporan Polisi ini, maka Satreskrim Polresta Sidoarjo membekuk Sdr. Y.T dengan barang bukti kwitansi pembayaran dan Akta Perjanjian Jual Beli antara Sdr. Y.T dengan pembeli.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro didampingin Kasat Reskrim Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo di hadapan Awak media Senin (18/9/2024) di Mapolresta Sidoarjo Menjelaskan bahwa Sdr. Y.T melakukan perbuatan ini karena untuk mendapatkan keuntungan.
“Akibat ulahnya, banyak user yang dirugikan. sehingga kita kenakan Persangkaan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP,” jelas Kapolresta. “Untuk ancaman hukumannya adalah pidana penjara empat sampai lima Tahun,” pungkasnya. (kin)

