By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Ketua Pengadilan Negeri Slawi Di Gugat
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Ketua Pengadilan Negeri Slawi Di Gugat
KABAR JATIM

Ketua Pengadilan Negeri Slawi Di Gugat

Redaksi
Last updated: 2 November 2023 8:40 am
Redaksi
Published: 2 November 2023
Share
SHARE

PRN Tegal | Tegal 1 Oktober 2023, seorang Warga Tegal menggugat Ketua Pengadilan Negri Slawi Melalui Asosiasi Ikatan LPK Indonesia (ILI), alasan menggugat Ketua Pengadilan Negri Slawi adalah karena dinilai menyalahgunakan kekuasaannya, tidak cermat dan sangat ceroboh dalam mengeluarkan penetapan

Eksekusi pengosongan rumah. DE warga Tegal pemilik rumah seharga 1.5 M sangat kecewa dengan putusan Ketua Pengadilan Negri Slawi pada saat dirinya mendapat kabar dari PH nya yang saat itu menghadiri undangan Anmaning, Ketua Pengadilan Negri Slawi tetap akan melaksanakan Eksekusi pengosongan tidak peduli ada upaya hukum lain dari Termohon Eksekusi,
DE sangat terkejut mendengar perkataan seorang Ketua PN seperti itu, tentu saja saya akan melakukan perlawanan, terang DE kepada media ini, selanjutnya DE Memberikan Kuasa Kepada Asosiasi Ikatan LPK Indonesia (ILI) untuk menggugat Ketua PN Slawi karena diduga telah masuk angin, terang DE sambil nada
kesal.

Ditempat terpisah Ketua Umum Asosiasi LPK Indonesia (ILI) Ujang Kosasih.S.H membenarkan bahwa DE telah mengadu kepada Asosiasi LPK Indonesia (ILI), dan kami para Ketua LPKSM yang tergabung di Asosiasi telah mengadakan gelar perkara terkait penetapan Eksekusi yang dilakukan Ketua PN Slawi, terang Pria Asal Lebak
banten ini.

Masih dalam keterangannya Asosiasi LPK Indonesia secara bersama-sama dengan para ketua Umum LPKSM yang tergabung di Asosiasi (ILI) telah mengkaji secara cermat terkait penetapan Eksekusi pengosongan ketua PN Slawi tersebut, dan kami para Ketua LPKSM sepakat untuk melakukan segala upaya untuk mempertahankan hak-hak Konsumen termasuk menggugat Ketua PN Slawi, alasan dan dasar hukum diajukannya perlawanan Eksekusi adalah diatur oleh Buku II MA-RI Edisi 2007 tentang pedoman Teknis Admintrasi dan Teknis pradilan tentang PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI halaman 10 sebagai berikut:

1) Perlawanan terhadap Eksekusi oleh pihak ketiga tidak hanya dapat dilakukan atas dasar hak milik, akan tetapi juga dilakukan atas dasar hak-hak lainya seperti hak pakai, HGU. Hak tanggungan Hak Sewa Dll.

2) Perlawanan pihak ketiga diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang melaksanakan Eksekusi (pasal 195 ayat 6 dan ayat 7 Herzien Inlandschh Relement (HIR) atas dasar itulah kami akhirnya menggugat Ketua PN Slawi, pada tgl 25 Agustus 2023,tercatat dalam perkara No.30/pdt.Bth/2023,PN.Slw, memang eksekusi itu mewenangkan Ketua Pengadilan, tetapi harus mempertimbangkan bahwa Perkara yang di alami Bapak DE masih melakukan upaya Hukum di Pengadilan Negeri Brebes, dan belum ada putusan yang INKRAH.

 

Selanjutnya pada tgl 6 September 2023 digelar sidang pertama Gugatan melawan Ketua PN Slawi, secara bersamaan Ketua PN Slawi kembali membuat Surat Anmaning pada tgl 6 September 2023, sebelum sidang di gelar akhirnya tim kuasa mendampingi DE menghadap Ketua PN Slawi di Ruang Anmaning Di Hadiri ketua PN Slawi dan juru sita, para pihak pemohon dan Termohon hadir, dalam pembahasan Anmaning Ketua PN terlihat sangat Murka karena digugat, Ketua PN mengatakan sudah 30 tahun bertugas sebagai hakim baru kali ini digugat, Kuliah dimana anda ini terang Ketua PN Slawi.

Mendengar hal itu Ujang kosasih spontan menjawab dasarnya adalah UUPK No.8 Thn 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 1 BAB 1 yang disebut perlindungan konsumen adalah:

Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen, termasuk upaya menggugat Ketua agar tercipta kepastian hukum, terang Ujang Kosasih. Selain dasar UUPK diatur oleh Buku II MA-RI terkait perlawanan Eksekusi Pengosongan, serta persamaan hak didepan hukum, saya tau hakim punya hak imunitas kekebalan hukum tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana, tapi kalau hakim menyalahgunakan kekuasaannya dan menimbulkan kerugian bagi orang lain saya pikir pantas untuk di gugat , terang Ujang Kosasih.

Dan perlu diketahui bahwa hutang pokoknya sebesar 207 juta lagi, sementara nilai objek perkara 1.5 M itu tidak relevan dilelang oleh Bank PNM Unit Jatibarang Brebes seharga 240 juta, dengan selisih Rp.0,- , kemudian pemenang Lelang langsung mengajukan Eksekusi pengosongan ke PN Slawi lalu kemudian Ketua PN Slawi langsung merespon dan akan melakukan eksekusi pengosongan dengan mengatasnamakan hukum dan menjalankan tugas Negara, luar biasa Bapak Ketua PN Slawi ini kata Ketum Asosiasi LPKSM Indonesia yang selalu gigih membela konsumen yang dirugikan pelaku usaha. (Red)

You Might Also Like

LUAR BIASA…Blantik Sapi Termuda se-Indonesia Berasal dari Putukrejo
Revitalisasi Fungsi Sungai, Pemkab Sidoarjo Luncurkan Sidoresik
Batu Kerikil Berserakan Di Jalan Raya Pantura Sampang Akibat Dum Truck Tanpa Tutup
Perumda Tirta Kanjuruhan Resmi Luncurkan Program Inovatif CAK PAY
Jelang Idul Adha, Polres Batu Perketat Lalu Lintas Hewan Ternak
TAGGED:Ketua Pengadilan Negeri Slawi Di GugatTegal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?