PRN Sidoarjo | Sidoarjo – Berawal dari Pekerjaan peningkatan mutu jalan paving perumahan Puri kalitengah,yang bersumber dari dana PAK haji Rojik PKB sebesar Rp 50.000.000 dialokasikan untuk peningkatan mutu jalan paving perumahan Puri kalitengah RW 05 di duga sebagai ajang “bancaan”.
Berdasarkan penulusuran Awak media, di temukan kejanggalan dalam pelaksanaanya, yang terindikasi adanya Dugaan praktek korupsi,kamis (26/1/24).
pasalnya, Angggaran PAK tahun 2023, “untuk peningkatan mutu jalan berkisar sekitar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan volume lebar 3,5 meter kali panjang 200 meter ditambah urug 20 Dam truk totalnya, tanpa pengadaan paving baru,dan juga adanya tarikan ke warga.
“Sebelum adanya kegiatan warga di kumpulkan dulu mas(wartawan)sama RT guna membahas bawasannya akan ada pekerjaan yakni peningkatan mutu jalan untuk rumah yang di lewati pekerjaan tersebut di mintai sejumlah uang sebesar 500rb kalau tidak akan di lewati aja tidak di kerjakan”ungkap salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya.
Jono selaku pelaksana pekerjaan kepada rekan media menjelaskan,”untuk pekerjaan peningkatan mutu jalan tersebut dilaksanakannya dalam bentuk borongan, Rp.15.000/M2 bongkar pasangnya, selebihnya diminta silakan ke pak lurah”ungkapnya.
Saat rekan media mencoba klarifikasi ke balai desa melalui sekdes menjelaskan”untuk pekerjaan tersebut di kerjaan oleh pk jono dan terkait adanya tarikan yang bervariasi antara 500rb-1jt itu nanti biar kepala desa yang memanggil RT untuk menjelaskan buat apa dana tambahan tersebut”.
“Untuk masalah perumahan memang belum di serahterimahkan kedesa untuk fasumnya dan menurut saya(sekdes) perumahan tersebut boleh menerima bantuan keuangan yang penting bukan dari dana desa sama dengan perumahan yang lain yang sebelumnya menerima bantuan keuangan(BK)”Jelasnya sekdes.
Atas adanya duga’an, Mark Up proyek peningkatan mutu jalan dan pungutan serta adanya pelanggaran yakni seharusnya perumahan tersebut tidak boleh menerima bantuan dari anggaran negara, melalui dinas PUPR perumahan yang belum menyerahkan FASUM dan FASOS tidak boleh menerima bantuan anggaran dari APBD maupun APBDes, di kutib dari PP UU 1 Tahun 2011, Pengembang perumahan wajib menyediakan fasum dan fasos. Berkenaan dengan anggaran BK yang terserap untuk pemeliharaan jalan perumahan jelas tidak diperbolehkan jika pihak perumahan tersebut belum menyerahkan fasum dan fasosnya kepada dinas permukiman.
Memerhatikan ketentuan pada UU No. 38/2004, jalan yang ada perumahan/kompleks merupakan jalan khusus yaitu jalan yang dibangun oleh instansi (pengembang/developer) untuk kepentingan sendiri/kepentingan usahanya. Karena jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya merupakan jalanan khusus, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan Khusus, yang bertanggung jawab atas kondisi jalan-jalan di perumahan dan sekitarnya—baik pembuatan maupun perawatan— ialah developer.
Harapan kepada instansi terkait atau Anggota dewan yang mengalokasikan anggaran Agar mengevaluasi, dan ditindaklanjuti.(Mit)

