By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Perkara Pelecehan Anak Dibawah Umur 1 Tahun “Mandek” di Meja Unit PPA Polres Mojokerto, Ini Keluhan Orang Tua Korban…
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Perkara Pelecehan Anak Dibawah Umur 1 Tahun “Mandek” di Meja Unit PPA Polres Mojokerto, Ini Keluhan Orang Tua Korban…
HUKUM

Perkara Pelecehan Anak Dibawah Umur 1 Tahun “Mandek” di Meja Unit PPA Polres Mojokerto, Ini Keluhan Orang Tua Korban…

Redaksi
Last updated: 2 Maret 2024 11:36 am
Redaksi
Published: 27 Februari 2024
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Kasus pelecehan dan pencabulan bukan hanya terjadi pada orang dewasa dan remaja, anak-anak juga rawan menjadi korban tindak kekerasan ini.  Pencabulan anak di bawah umur masih marak dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Meski sebenarnya sudah ada undang-undang perlindungan anak yang seharusnya membuat para predator jera. Tindak pencabulan ini bukan hanya merugikan anak secara fisik, tetapi juga dapat merusak masa depan anak. Khususnya menyebabkan keterbelakangan dan gangguan psikis anak.

Nasib naas tersebut dialami oleh sebut saja Bunga (nama samaran) siswi kelas 3 SD saat berkunjung kerumah teman nya Melati yang berada di Kresek Pacet.

Hal itu diungkapkan oleh AGG (inisial,red) ayah kandung Bunga yang berdomisili di Donorejo Kec. Ngoro, bahwa kejadian tersebut bermula pada bulan Agustus 2022 silam saat anaknya berkunjung ke rumah temannya sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya) di dusun Kresek  Pacet Kab. Mojokerto.

“Kejadian tersebut bermula saat anak kami (Bunga) diajak mengantar Melati pulang ke pacet yang tak lain rumah mantan istri ADG beralamatkan Kresek Pacet Mojokerto pada Agustus 2022 silam mas sekira pukul 21.00 dan langsung balik, dan disaat pulang dari Pacet di dalam kendaraan mobil Pic Up hanya berdua yaitu Bunga dan ADG saja, dan berhenti di tengah perjalanan dan saudara ADG menggrayangi anak saya” Ucap AGG ayah Bunga.

Sesampai dirumah Bunga menceritakan semua kejadian yang baru dialami, yaitu diraba-raba alat kelaminnya oleh ADG sang juragan Tetes hingga mengalami perih dan sontak membuat saya kaget dan  melaporkan ADG ke Polres Mojokerto.

“Harapan saya pihak Polres Mojokerto Khususnya Unit PPA serius menangani perkara ini, sebab hal ini sudah saya laporkan kurang lebih 1 (satu) tahun kok sepertinya hanya jalan ditempat, apakah karena kami miskin ini ya mas sehingga laporan kami diabaikan, sebab ADG adalah bos tetes “ pungkas AGG.

Menanggapi kejadian ini Edward Dewaruci, SH, MH selaku pakar hukum dan juga selaku Direktur Eksekutif lembaga perlindungan anak Surabaya Children Crisis Center (SCCC) mengatakan bahwa ia sangat menyayangkan tindakan Polres Mojokerto yang sangat lamban dalam menindak lanjuti laporan dalam kasus tersebut, karena mengingat dampak psikis anak dan juga akan menimbulkan kegaduhan atau stigma masyarakat bahwa hukum ini tajam kebawah dan tumpul keatas.

“Saya sangat prihatin dari kejadian yang dialami Bunga tersebut, dan sangat menyayangkan lambannya tindakan Polres Mojokerto dalam menangani perkara tersebut, nanti akan berdampak pada psikis anak dan pastinya stigama masyarakat akan mengira bahwa hukum ini hanya tajam kebawah dan tumpul keatas” ujarnya.

Edward Dewaruci, SH, MH mengatakan, dalam kasus ini meski anak-anak di bawah umur tergolong ke dalam delik biasa, mereka dapat membuat laporan pengaduan mengenai tindak pencabulan yang mereka terima. Selain korban, orang lain, termasuk orang tua atau kerabat juga dapat memberikan laporan.

“Yang harus kita fahami Dalam kasus ini, meski anak-anak di bawah umur tergolong ke dalam delik biasa, mereka dapat membuat laporan pengaduan mengenai tindak pencabulan yang mereka terima. Selain korban, orang lain, termasuk orang tua atau kerabat juga dapat memberikan laporan” ungkapnya.

Menurut Edward Dewarucci, SH, MH, “Aksi pelaku setelah dilaporkan satu orang tua korban yang menyadari perbuatan tak senonoh itu dan melapor ke Polres Mojokerto, maka Unit PPA Polres Mojokerto seharusnya bertindak cepat, akurat dan transparasi dan akibat perbuatannya itu, pelaku DA dijerat Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara”. Tambahnya. (okt)

You Might Also Like

Kabar Baik Untuk Yang Nikah Siri, Dirjen Zudan: Pasangan Nikah Siri Berhak Daftarkan Akta Kelahiran Anaknya
Ning Ita Berikan Motivasi pada 120 Guru SMPN 1 dan SMPN 3 Kota Mojokerto
Bupati Mojokerto Suntik Vaksin Booster di Polres Mojokerto
Koramil Gedeg Kerahkan Babinsa Lacak Kontak Erat
Polemik Pembongkaran Toilet dan Mushola “Tanpa Ijin” di Wisata Dlundung Semakin Terkuak
TAGGED:MojokertoPerkara Mandek
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?