By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Semua Perusahaan Wajib Berikan THR 7 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Semua Perusahaan Wajib Berikan THR 7 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri
KABAR JATIM

Semua Perusahaan Wajib Berikan THR 7 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri

Redaksi
Last updated: 18 Maret 2024 8:24 am
Redaksi
Published: 18 Maret 2024
Share
SHARE

PRN Malang | Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Malang wajibkan pihak perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat 7 hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Malang Yoyok Wardoyo menyebutkan, kebijakan tersebut sudah ditetapkan dan dilakukan secara rutin sehingga wajib untuk dilakukan.

Wajib itu kan sudah (berlangsung) bertahun-tahun. Jadi tunjangan hari raya keagamaan bersifat wajib. Seperti yang di tahun kemarin-kemarin, (Paling lambat) seminggu. Iya (aturannya) sama (seperti tahun-tahun sebelumnya), kata Yoyok, belum lama ini
Yoyok berharap, seluruh perusahaan bisa memenuhi kewajibannya untuk memberikan THR kepada seluruh karyawannya. Seperti yang telah tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Kita berdoa agar semua perusahaan bisa memenuhi kewajiban tersebut (pemberian THR Keagamaan). Sebagai informasi, perhitungan THR ini akan diberikan oleh pihak perusahaan dengan perhitungan besaran secara proporsional masa kerja dari pegawai itu sendiri. Dimana masa kerja pegawai akan dibagi 12 bulan dan selanjutnya dikali satu kali gaji.

Sedangkan untuk, buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan juga sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan.
Berbeda lagi dengan pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja lebih dari 12 bulan, nantinya bakal mendapatkan tunjangan sebesar upah satu bulan bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, maka besaran THR dihitung tersendiri. (W2)

You Might Also Like

Bupati Kediri Bangunkan Rumah Seorang Warga Sebatangkara
Kediri Run Sukses Digelar, Wujudkan Kebersamaan dan Kebahagiaan Bersama-sama
PELAKU USAHA KECIL SIAP DIGELONTOR DANA JUTAAN RUPIAH
Polisi Ringkus Bandar Narkoba Saat Bersama Pemandu Lagu
Pembangunan Rabat Jalan di Dusun Ngendut Desa Hargomulyo Ngrambe Ngawi
TAGGED:MalangSemua Perusahaan Wajib Berikan THR 7 Hari Sebelum Hari Raya Idul Fitri
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATENG

Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Redaksi
By Redaksi
3 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?