PRN MOJOKERTO | Untuk kesekian kalinya Galian C Kabupaten Mojokerto menelan korban untuk kesekian kalinya. Terbaru seorang warga Demuneng, Kec. Bangsal Mojokerto meninggal dunia setelah tertimpa reruntuhan batu besar pada kamis pagi 23/05/25.
Kapolsek Kutorejo, Iptu Agus Hariyanto mengungkapkan kronologis longsornya tebing galian C tersebut diduga pada saat korban hendak bekerja menggali pasir secara manual dengan menggunakan cangkul, tanpa dia sadari tiba-tiba bebatuan tersebut jatuh dari atasnya.
“Untuk sementara kronologisnya yang bisa saya sampaikan bahwa si korban tersebut terkena batu besar yang jatuh dari atasnya, yang mana pada saat itu korban juga kesehariannya kebetulan bekerja untuk menggali pasir secara manual menggunakan cangkul” tuturnya.
“Korban ditemukan oleh beberapa saksi, yang mana tergeletak ditanah, kemudian dibawah oleh rekannya kerumah yang bersangkutan, dan setelah diperiksa oleh bidan korban sudah tidak bernyawa”imbuhnya.
Dari informasi yang diterima galian C tersebut milik pribadi warga Grogol, Kutorejo bernama Sunandar.
Menyikapi kejadian tersbeut, Samsul, S.H,.CPM selaku Advokat, dan juga selaku aktivis Pemerhati Lingkungan Hidup “YAPERMA” bagian divisi hukum mengatakan.
“Hal ini tidak boleh dibiarkan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus bertindak untuk mengusut dan menghukum siapa pun oknum yang melakukan galian pasir tanpa ada ijin, SOP, dan juga dilengkapi K3” tuturnya.
“Dalam penggaliannya tentunya harus mengutamakan keselamatan pekerja sehingga dalam pelaksanaannya tidak seperti galian C milik Sunandar yang prosesnya secara manual, dan kita wajib mencurigai terkait dengan ijin-ijin nya galian C tersebut, karena semua proses pekerjaan hingga mengakibatkan korban jiwa karena tidak ada standrt SOP dan K3” imbuhnya. (OK)


