PRN Sidoarjo | Sidoarjo – Diera dijital yang serba mudah mencari informasi masih saja ditemukan oknum pelaksana proyek yang diduga menjadi pembangkang atau lalai, lantaran ditengarai abaikan dan tak mengindahkan hak masyarakat terkait keterbukaan informasi publik.
Masih terlihat proyek yang dikerjakan tanpa papan nama, di kota Sidoarjo tepatnya didesa Gading Kecamatan Krembung. Hal seperti ini terjadi dalam pengerjaan proyek paving di lokasi jalan Poros Desa Gading RT 11 / RW 06 dari arah desa ploso yang terindikasi abaikan undang-undang KIP lantaran melaksanakan kegiatan tanpa terpancang papan nama proyek di tempat pengerjaan.
Hal itu sampaikan LSM GRASI Sulaikan/Mendong pada rabu, (30/07/2024), ketika Mendong datang untuk mengkonfirmasi dan mempertanyakan, setelah sebelumnya ada masyarakat yang menginformasikan bahwa di lokasi proyek tersebut tidak memiliki papan plang informasi yang dipasang.
Lanjut Mendong, Tindakan yang seperti itu harus di tindak lanjuti ke dinas terkait karena di duga konsultan pengawas dan pelaksana melanggar amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, pelaksanaan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
“Undang-undang tersebut, mengatur bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya”, Terang Mendong. (Mit/Tim)


