By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Siswa SMAN 1 Krembung Setelah Mengikuti Gerak Jalan dan Perlombaan Berakhir Meninggal
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Siswa SMAN 1 Krembung Setelah Mengikuti Gerak Jalan dan Perlombaan Berakhir Meninggal
HUKUM

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, Siswa SMAN 1 Krembung Setelah Mengikuti Gerak Jalan dan Perlombaan Berakhir Meninggal

Redaksi
Last updated: 27 Agustus 2024 2:58 pm
Redaksi
Published: 27 Agustus 2024
Share
SHARE

PRN SIDOARJO | Sungguh patut dipertanyakan terkait tugas dan tanggungjawab pendidik di SMAN 1 Krembung, pasalnya diduga sudah mengetahui siswa didiknya memiliki penyakit asma masih saja dipaksa mengikuti kegiatan berat yaitu Gerak Jalan dan kegiatan lomba memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-79 tahun 2024, alhasil siswa mengalami drop karena kecapean dan setelah dibawa ke Puskesmas dan hendak dirujuk nyawanya tidak terselamatkan alias Innalilahi wa’inailaihi rojiun…

Fakta ini terjadi pada perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 tahun 2024, dimana SMAN 1 Krembung diduga mewajibkan bagi siswa siswi untuk mengikuti kegiatan gerak jalan pada Rabu tanggal 21 Agustus 2024 dan disusul kegiatan lagi pada Kamis tanggal 22 Agustus 2024, sementara AT (inisial, Red) siwa kelas X anak dari pasangan Rkm dan Fd (inisial, red) dari desa Ploso Krembung ini mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sekolah tersebut.

Dalam kondisi AT siswa yang berasal dari SMPN 1 Krembung, yang sudah diketahui bersama bahwa memiliki histori penyakit Asma, seharusnya pihak sekolah memahami dan memberikan prioritas terhadap AT untuk tidak mengikuti kegiatan yang berat atau paling tidak seandainya pihak sekolah belum mengetahui menanyakan terlebih dahulu apakah anak didiknya ini memiliki histori penyakit atau sehat. Namun diduga dipaksakan bahwa AT harus mengikuti Gerak Jalan dan serangkaian perlombaan, alhasil pada hari Kamis 22-8-2024 AT mengalami kelelahan dan drop yang pada akhirnya nyawa AT tidak terselamatkan.

Sementara pihak penjaga sekolah atau Satpam Erman Wahyudi saat dikomfirmasi membenarkan bahwa pada hari kamis tanggal 22/8/24 terdapat siswa yang meninggal dunia, namun menurutnya meninggalnya bukan di area sekolah namun siswa tersebut dibawa ke Puskesmas dan dirujuk ke Rumah Sakit Umum Sidoarjo namun belum sampai ke RSU siswa tersebut telah meninggal dunia.

Pada kesempatan berbeda awak media mencoba komfirmasi kepada Kepala SMAN 1 Krembung namun sayangnya beberapa pertanyaan yang diajukan oleh awak media tidak ada satupun yang direspon.

Terdapat pandangan hukum atas peristiwa yang menimpa Siswa SMAN 1 Krembung dari seorang Samsul, S.H.,CPM. Seorang penasehat hukum dan Mediator Non-Hakim. Menurut Samsul bahwa kalau peristiwa yang dipaparkan di pemberitaan ini benar, ini dapat dikatagorikan jenis kelalaian atau culpa oleh pihak SMAN 1 Krembung, hal ini dapat disimpulkan bahwa pihak sekolah telah mengetahui bahwa AT mengidap penyakit asma dan masih dipaksa mengikuti serangkaian kegiatan berat.

Konsekwensi hukumnya terhadap penanggungjawab dari pihak SMAN 1 Krembung dapat dikenakan pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Masih dalam keterangan Samsul, hal ini dapat kita simak pada perkara Putusan Mahkamah Agung Nomor 902 K/Pid/2019, Terdakwa melakukan perbuatan yang memenuhi unsur delik Pasal 359 KUHP. Terdakwa kerena kealpaannya menyebabkan 2 korban meninggal dunia. Perbuatan tersebut berawal ketika korban mengikuti pembelajaran praktk renang, untuk pengambilan nilai berenang. Sebagaimana diketahui, terdakwa selaku guru telah melakukan kegiatan renang pada danau bekas galian tambang yang kedalamannya tidak dapat diperkirakan dan tidak diperuntukkan untuk kegiatan renang. Selain itu, terdakwa tidak mengawasi secara ketat siswa-siswi yang berenang. Siswa dan siswi yang mengikuti pembelajaran praktek renang tak dihitung jumlahnya oleh terdakwa yaitu sekitar berjumlah 60. Kemudian tiba-tiba 2 korban ditemukan telah meninggal dunia (hal. 5 – 6). Tutup Samsul, S.H.,CPM. (MID)

You Might Also Like

Panitia PTSL Bebadan Rindu Penjara, Narik Biaya Hingga 750 Ribu per Sertifikat
Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Burung Dilindungi
Polresta Sidoarjo Tangkap Polisi Gadungan Perampas HP
Pemerintah Desa Lemujut Salurkan BLT-DD Tahap II untuk Warga
Sijago Merah Hanguskan Gudang Rongsokan Dan Beberapa Rumah Di Wilayah Porong
TAGGED:SidoarjoSiswa Meninggal
Share This Article
Facebook Email Print
2 Komentar
  • who?? berkata:
    28 Agustus 2024 pukul 6:55 am

    Maaf kak, tapi ini beritanya tidak akurat, almarhum tidak ada paksaan saat mengikuti gerak jalan, dan juga berita ini termasuk pencemaran nama baik sekolah… lebih baiknya di cari tau dulu kebenaran nyaa

    Reply
  • Zzzzz berkata:
    28 Agustus 2024 pukul 7:45 pm

    Kepala sekolahnya sangat tidak manusiawi, terlalu banyak cari muka dan dari dulu banyak pungutan uang yg gak jelas

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Sinden Muda Lintang Kairo Mengapresiasi Paguyuban Dalang Cilik Kabupaten Kediri Curi Perhatian Pengunjung CFD di Wates
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?