Pembangunan Ruang Tunggu di PKM Sedati
PRN Sidoarjo | Sidoarjo – Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diubah dengan perpres nomor 12 tahun 2021,Pasal 20 ayat (2) yang menyatakan bahwa,dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang memecah pengadaan barang dan jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari lelang atau seleksi.
Pemisahan kegiatan seperti itu,diduga untuk menghindari lelang dan menimbulkan potensi suap kepada parapihak dalam rangka pengondisian kontraktor tertentu untuk mengerjakannya.
Indikasi tersebut,terjadi pada dua kegiatan di puskesmas Sedati.Semestinya pekerjaan konstruksi gedung bisa di jadikan satu paket untuk di lelang.Lantaran kedua pekerjaan ini memiliki sifat dan berada dalam ruang lingkup pekerjaan serta lokasi yang sama.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Dinas kesehatan Kab. Sidoarjo,drg Fauzi Basalamah mengatakan untuk pekerjaan BM.Konstruksi di PKM Sedati berdasarkan perpres no 12 th 2021 pagu bangunan senilai <200 jt melalui pengadaan langsung.
Beda koring mas,dijelaskannya ntuk kontrak senilai Rp. 58.663.000 masuk koring pemeliharaan gedung,yang artinya bangunan sebelumnya ada kemudian direhap, ujar Fauzi Basalamah.
“Untuk kontrak senilai Rp. 188.516.924 masuk koring belanja modal yang artinya bangun gedung baru yaitu ruang tunggu”,jelas drg.lFauzi Basalamah melalui selulernya.(acs)

