PRN SIDOARJO | Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan oleh Sutinah atau lebih viralnya Tinaton, dengan berkedok memiliki usaha koperasi mandiri, diduga warga Sidoarjo banyak menjadi korban pemerasan.
Fakta ini terungkap saat Umi warga Candi Sidoarjo yang dikejar kejar oleh Tinaton yang berkediaman di Taman Surya Kencana Grogol Tulangan dengan dalil bahwa almarhum suami Umi pada tahun 2020 telah meminjam uang kepada Tinaton sebesar Rp. 25.000.000.
Dalam keterangannya kepada awak media bahwa awalnya Umi tidak tau menahu terkait semasa hidupnya suaminya telah meminjam uang kepada Tinaton, namun saat Qosim yang tak lain adalah almarhum suami Umi masih hidup pernah bercerita bahwa memiliki pinjaman di kantornya Pemkab Sidoarjo sebesar 25 juta dan sudah banyak bayar kepada Tinaton kalau ditotal lebih dari 25 juta.
Masih dalam keterangan Umi, saat ini Tinaton menekan Umi untuk membayar hutang almarhum dengan nilai fantastis yaitu Rp. 130.000.000. Sontak saja Umi merasa keberatan dan akhirnya meminta bantuan pengacara keluarga yaitu Samsul, SH., CPM. dari Sultan Law Firm Mojokerto.
Sempat terjadi ketegangan saat Samsul menemui Tinaton di Mc Donald Sidoarjo pada selasa 29/10/23 pasalnya terdapat kejanggalan dengan bukti kwitansi hutang yang diperlihatkan oleh Tinaton, karena tertulis yang meminjami uang Qosim dan yang menerima uang juga Qosim, nominal tertulis abjat pinjaman 25 juta namun tertulis angka dibawah senilai 130 juta dan kejanggalan lainnya, ternyata Sutinah mengakui bahwa kwitansi tersebut dirinya yang membuat sendiri untuk menekan Umi agar membayar 130 juta.
“Ini uang nya orang Batak saya yang jalankan kalau tidak mau bayar ya saya datangi terus bu Umi dimanapun berada” Ucap Tinaton dengan nada mengancam dan gebrak meja Mc Donald.
Sementara Samsul, SH., CPM. selalu kuasa hukum Umi mencoba untuk bicara baik baik dengan Tinaton bahkan menyodorkan uang 20 juta dengan tujuan agar Tinaton tidak meneror terus keluarga Umi, namun sayangnya Tinaton malah marah marah dengan keras ditempat umum dan membuat Samsul tersulut emosi.
” Semua ada jalurnya, tadinya kami kasihan melihat Bu Tinaton yang sudah tua, namun kali ini kami akan melaporkan Tinaton dengan pasal berlapis lapis yaitu dugaan pemerasan, UU Perlindungan Konsumen, UU Perbank kan dan dugaan pemalsuan kwitansi” Tegas Samsul, SH., CPM.
Sementara info beredar bahwa Tinaton atau Sutinah perempuan tua berusia 67 tahun ini berasal dari Balikpapan dan banyak melakukan praktik Perbank kan atau meminjami uang secara ilegal/tanpa ijin di wilayah Pemkab Sidoarjo dan masyarakat Sidoarjo.
Editor ; Dedik.

