PRN Sidoarjo | Dalam rangka meningkatkan sinergitas antara pedagang dan pengelola pasar, Asosiasi Himpunan Pengusaha Pasar Sidoarjo (Asosiasi HPP) melakukan agenda kunjungan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Diperindag) kabupaten Sidoarjo Rabu, (4/12/2024).
Kunjungan tersebut disambut baik oleh Kepala Bidang (Kabid) Pasar Rakyat Sidoarjo Sulton Hasan dan dilanjutkan pembahasan di ruang Meeting Disperindag.
“Mewakili Dinas, kami sambut baik Pertemuan ini. agenda ini sebagai bentuk sinergitas pedagang dan pengelola pasar guna bersama-sama memajukan pasar rakyat”, ujar Sulton Hasan.
“Kedepan, dari 19 pasar rakyat yang ada di Sidoarjo, pemerintah akan mengupayakan sebanyak dua pasar rakyat yang akan berstatus sebagai Pasar Standart Nasional Indonesia yakni pasar Wadungasri dan pasar Sukodono,” lanjut mantan Kabid Linmas Pol PP kabupaten Sidoarjo.
“Untuk itu kami mengajak kepada seluruh pedagang guna bersama-sama memajukan pasar demi kemakmuran bersama,” tambahnya.
Menurut ketua Asosiasi HPP H.Sheleh didampingi Sekretaris H. Nur Widodo, sepakat dengan penyampaian Kabid Pasar Rakyat, bahwa Pasar Rakyat memerlukan sinergitas antara pedagang dan pengelola pasar.
“Pasar rakyat, dalam pengelolaannya butuh masukan saran dari para pedagang, dimana sebagai pelaku pasar, mereka yang kesehariannya langsung merasakan dan mengetahui kondisi baik buruknya pasar yang sebenarnya”, ujar H. Sholeh.
“Baik buruk kondisi pasar ini, perlu mereka sampaikan kepada pemerintah melalui perwakilan pedagang untuk dijadikan bahan kajian dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan, sehingga langkah perbaikan bisa tepat sasaran,” tambahnya.
Menurut Sekretaris Asosiasi HPP H.Nur Widodo menambahkan, “Sebagai wadah penyaluran aspirasi para pedagang, Asosiasi HPP selain memberikan masukan terkait pembangunan pasar, juga akan membahas terkait pelayanan parkir di lingkungan pasar rakyat yang dikelola oleh Dishub dan PT. ISS”, ujarnya.
“Parkir sebagai pelayanan pertama dan terdepan di pasar, jangan sampai lahan parkir ini di fungsikan sebagai tempat berjualan oleh para pedagang liar, sehingga dapat merugikan pedagang resmi di dalam pasar”, pungkasnya. (kin)

