PRN Sidoarjo | Sidoarjo — Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi terbuka , sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 pasal 82 dan 86 tentang Desa.
Menindaklanjuti instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta amanah undang-undang tentang Dana Desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola Dana Desa secara lebih transparan tapi tidak dengan pemerintah desa Durung banjar kecamatan Candi.
Menurut keterangan Joko Tri Nugroho DPK LSM LIRA Candi saat konfirmasi ke rekan media penarakyatnews.id ,selasa 17/12/2024,Sejumlah proyek pembangunan ditemukan tanpa disertai keterangan dan informasi yang lengkap, sehingga memunculkan pertanyaan.
Salah satunya,pembangunan Pavingisasi tidak tertera adanya prasasti,Hal tersebut dapat diduga memicu kerugian Negara, yakni berpotensi memberi ruang penyalahgunaan anggaran oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan yang lebih besar,Pasalnya tidak adanya prasasti yang menyebutkan nilai anggaran, maupun volume, yang di kerjakan.”ujar joko.
Joko Tri Nugroho atau yang biasa di sapa Joko jombrot menjelaskan “Dalam hal ini pengawasan dari Pemerintah Kecamatan Candi, Camat beserta para kasi dan pendamping Desa juga BPD lalai dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa Durung banjar.
Saat konfirmasi ke balai desa Durung Banjar guna mengkonfirmasi kebenaran informasi ke PJ Kades maupun Carik (Sekretaris Desa) tersebut belum membuahkan hasil. Ketidakhadiran pihak pemerintah desa untuk memberikan klarifikasi semakin memperkuat kecurigaan adanya potensi penyimpangan dalam pengelolaan proyek pembangunan.” Terang Joko DPK LSM LIRA Candi.
Masyarakat Desa Durung Banjar berharap agar pemerintah kabupaten turun tangan untuk menindaklanjuti dugaan ketidakterbukaan ini dan memastikan segala proyek pembangunan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. “Harus ada transparansi, ini uang rakyat. Jangan sampai ada penyalahgunaan,” tegas salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kasus ini diharapkan segera mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang agar pembangunan desa tidak hanya berjalan efektif, tetapi juga transparan dan akuntabel.(Mid/tim)


