PRN Malang l Pengisian jabatan di Pemkab Malang seringkali dibuat mainan oleh pihak ketiga untuk menempatkan orang-orangnya. Itu karena ada 149 jabatan kosong, yang selama ini cuma diisi oleh pejabat sementara, seperti Plh atau Plt. Karuan, status mereka yang Plh atau Plt itu seperti ‘orang-orangan’. Meski jadi orang nomor satu di dinas atau instansi tertentu, namun wewenangnya cuma leher ke bawah. Leher ke atas, ya tetap Bupati atau Sekda. “Iya, hasil rapat kami dengan Pak Pj Sekda (Nurman Ramdansyah) minggu kemarin, ada 149 jabatan kosong. Kami mendesak Pak Sekda, untuk berkirim surat ke Kemendagri, minta izin memutasi atau mengisi jabatan.”
“Sebab, enam bulan setelah Bupati dilantik, belum bisa memutasi, kecuali ada izin dari Kemendagri,” tegas Amarta Fasa, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, kemarin Minggu (12/01/2025). Bahkan, bukan cuma Eselon II, yang banyak kosong, namun jabatan Sekda pun, jadi pergunjingan. Sebab, sudah dua tahun lebih sepertinya sengaja tak dicarikan Sekda definitif atau cuma dijabat Pj atau Plh. Yakni, Nurman Ramdansyah, yang menggantikan Pj Sekda, Wahyu Hidayat.
Saat itu Wahyu Hidayat jadi Pj Wali Kota Malang, hingga akhirnya terpilih jadi Wali Kota, dengan berpasangan dengan Ali Muthohirin di Pilkada 2024.
Makanya, politisi Nasdem, yang sudah tiga periode jadi anggota dewan itu prihatin, dengan banyaknya jabatan kosong, yang cuma diisi pejabat Plt sampai dua tahun itu.
Itu Seperti, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Bakesbangpol, BPBD, Diskominfo, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Direktur RSUD Kanjuruhan.
“Jika tak dimintakan izin ke Kemendagri, kami yakin tak bisa efektif meski ada Bupati.”
“Sebab, mereka terlalu lama jadi Plt namun wewenangnya cuma terbatas. Tapi, jika ada izin dari Kemendagri, mereka yang Plt itu bisa didefinitifkan atau geser jika tak dikehendaki,” ungkapnya.
Usulan Fasa itu salah satunya karena menyikapi kejadian belum lama ini. Yakni, dr Nur Syamsu, yang baru tujuh bulan menjabat Plt Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes), tiba-tiba diganti oleh drg Ivan Drie, Kabid Pelayanan Medik RSUD Lawang. Pergantian itu memantik reaksi keras anggota dewan, karena dianggap terlalu berani. Sebab, Nur Syamsu itu, keponakannya petinggi PDI Perjuangan.
Namun, begitu tersiar kabar, jika itu permainannnya pihak ketiga yang suka mengotak-atik proyek di dinas itu, akhirnya semua pihak diam. “Lah, iya dari pada, dari Plt ke Plt, ya mending menunggu izin dari Kemendagri dulu,” ujar Fasa. Rupanya, bukan cuma Nur Syamsu, yang satu-satunya digeser saat itu, juga M Yekti Pracoyo, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja. Ia digantikan Yudi Hindarto, Kabid di Inspektorat.
Pergantian itu juga membikin gempar gedung dewan karena kinerja Yekti dianggap tak ada catatan buruk. Kritikan lainnya, lanjut dia, ada pejabat yang merangkap jabatan. Di antaranya, Nurcahyo, Kepala Inspektorat, yang sudah setahun lebih juga jadi Plt Asisten II. Bukan cuma disorot banyak orang karena kinerjanya tak efektif, namun sepertinya itu cuma menambah tebal isi sakunya saja.
Sebab, untuk pejabat eselon II, yang merangjap jabatan seperti itu, tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) cukup gede. Setahun rangkap jabatan seperti itu bisa dapat rezeki nomplok atau setara harga mobil Toyota Ribbon. “Meski ada aturannya, namun jangan sampai TPP itu dijadikan tujuan, sehingga meski tak bisa kerja, namun karena demi TPP itu, akhirnya nekat merangkap jadi Plt,” ungkap Rudi S Soemodihardjo SH CILA, koordinator LSM Malang Corrupted Monitoring.
Apalagi, dokter yang merangkap jadi direktur rumah sakit, seperti RSUD Kanjuruhan, RSUD Lawang dan RSUD Ngantang, itu tunjangannya di atas dua eselon II. Bahkan, TPP Sekda, yang per bulannya Rp 50 juta, pun bisa kalah karena mereka itu dapat Jasa Pelayanan (Jaspel), yang bisa dibuat sendiri besar-kecilnya. “Yang penting aturannya jelas, biar tak sampai mengembalikan Jaspelnya, seperti banyak kasus di daerah lain,” tegas Rudi.
Menanggapi hal itu, Nurman Ramdansyah, Pj Sekda, mengatakan, memang saat ini Bupati Sanusi belum bisa melakukan mutasi, kecuali ada izin dari Kemendagri. “Itu menunggu pelantikannya pak bupati. Itu pun, baru bisa memutasi setelah enam bulan dilantik jadi bupati,” ungkapnya.(W2)

