By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Tim Tiger Polres Ngawi Tangkap Komplotan Penjual Pupuk Antar Kabupaten
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Tim Tiger Polres Ngawi Tangkap Komplotan Penjual Pupuk Antar Kabupaten
KABAR JATIM

Tim Tiger Polres Ngawi Tangkap Komplotan Penjual Pupuk Antar Kabupaten

Redaksi
Last updated: 29 Januari 2025 7:34 am
Redaksi
Published: 29 Januari 2025
Share
SHARE

PRN Ngawi | Tim Tiger Polres Ngawi berhasil membekuk seorang pelaku penjualan pupuk bersubsidi ilegal antar kabupaten. Pelaku berinisial D (48), warga Desa Klitik, Kecamatan Geneng, Ngawi, tertangkap pada Rabu, 13 Januari 2025, saat truk membawa pupuk bersubsidi 60 sak Ponska dan 80 Orea dari Kabupaten Sukoharjo Solo. Penangkapan dilakukan di kawasan Ringroad jalan Soekarno Desa Kartoharjo Ngawi, setelah aparat mencurigai truk bernomor polisi AD 9616 KF yang membawa muatan pupuk bersubsidi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa pupuk yang diangkut tidak dilengkapi dokumen resmi. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku merupakan sopir resmi distribusi pupuk bersubsidi dari Kabupaten Sukoharjo. Namun, ia memanfaatkan jabatannya untuk menjual pupuk bersubsidi tersebut ke wilayah Ngawi dengan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto dalam keterangannya menyatakan bahwa pelaku melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1995. Pelanggaran ini diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. “Ini adalah bentuk pelanggaran serius yang merugikan petani dan sistem distribusi pupuk bersubsidi,” tegas AKBP Dwi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku menjual pupuk Ponska yang dibeli dari kios resmi dengan harga Rp 130.000 per sak ke petani Ngawi dijual dengan harga Rp 155.000. Sementara itu, pupuk jenis Orea dijual dengan harga Rp 220.000, jauh di atas HET yang telah ditentukan pemerintah. Praktik ini dinilai merugikan petani setempat yang sangat bergantung pada pupuk bersubsidi dengan harga terjangkau.

Tim Tiger Polres Ngawi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti di sini. Penyelidikan lebih lanjut sedang kami lakukan untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang,” ujar AKBP Dwi.

Pupuk bersubsidi merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu petani meningkatkan hasil panen dengan biaya yang terjangkau. Oleh karena itu, segala bentuk penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi dianggap merusak sistem dan berpotensi menciptakan keresahan di kalangan petani.

Penangkapan pelaku ini menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba mencari keuntungan dari praktik ilegal distribusi pupuk bersubsidi. Polres Ngawi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas serupa di wilayah mereka. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk membantu kami menjaga kestabilan distribusi pupuk bersubsidi,” pungkas Kapolres Ngawi AKBP Dwi. (Jatmiko)

You Might Also Like

Kades Jatian Diduga Penipu, Puluhan Masyarakat Jatian Dimintai Uang Puluhan Juta Dengan Modus Pengurusan Swalikan Akta Tanah
Ketua Umum Aliansi Selamatkan Negara Indonesia (SNI) Berikan Kejutan Kepada Pimpinan Media Radar Investigasi
Ratusan Polisi di Jombang, Amankan Pemberangkatan Calon Jamaah Haji
Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Yang Didahului Dengan Penyampaian Pemandangan Umum Dan Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD Kota Madiun Atas 12 (Dua Belas) Raperda Kota Madiun Dan Pendapat Akhir Walikota Madiun Atas 5 (Lima) Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun
HUT Perumdam Tirta Kencana Jombang Gelar Penanaman Pohon dan Ruwatan
TAGGED:NgawiTim Tiger Polres Ngawi Tangkap Komplotan Penjual Pupuk Antar Kabupaten
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
HUKUM

PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?