By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Dugaan Peradilan Sesat, Terduga Pelaku Identitas Berbeda dengan Pelaku
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Dugaan Peradilan Sesat, Terduga Pelaku Identitas Berbeda dengan Pelaku
NUSANTARA

Dugaan Peradilan Sesat, Terduga Pelaku Identitas Berbeda dengan Pelaku

Redaksi
Last updated: 2 Juli 2025 1:28 pm
Redaksi
Published: 2 Juli 2025
Share
SHARE

PRN Lampung Timur | Lampung Timur, 1 Juli 2025 – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana yang menyeret nama Muhammad Umar bin Abu Tholib kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukadana hari ini, Selasa (1/7).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Duplik atau tanggapan dari tim kuasa hukum terdakwa atas Replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 25 Juni 2025.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua dan Majelis Hakim yang Mulia, tim penasihat hukum terdakwa dengan tegas menyatakan bahwa Replik JPU tidak menghadirkan fakta dan argumentasi hukum baru. Mereka menilai Replik JPU hanya bersifat pengulangan dan penggambaran subjektif dari dakwaan serta tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang baru terkait dengan perkara a quo yang disampaikan oleh Penuntut Umum dalam jawabannya/tanggapannya, selain dari pada hanya bersifat pengulangan dan penggambaran kembali dari sudut subjektifitas Penuntut Umum sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan serta termuat kembali dalam tuntutan Penuntut Umum yang telah kami dengar di persidangan ini sebelumnya,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum dalam pembacaan Duplik mereka.

  • Perbedaan Sudut Pandang dan Isu Identitas Terdakwa

Tim kuasa hukum yang di pimpin oleh Adv. Moch. Ansory, SH., menyoroti adanya perbedaan pandangan mendasar antara mereka dengan JPU. Menurut kuasa hukum, JPU hanya memandang perkara ini secara yuridis formal atau legalistik, berupaya menjerat terdakwa.

Sementara itu, tim kuasa hukum mengaku memandang perkara secara lebih komprehensif, mencari kebenaran sejati, serta mempertimbangkan asas kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum bagi klien mereka.

Salah satu poin krusial yang kembali ditekankan oleh kuasa hukum adalah terkait identitas terdakwa. Mereka membantah klaim JPU mengenai kebenaran identitas terdakwa yang tercantum dalam surat dakwaan.

“Khusus Tentang Pasal 143 ayat (2) Huruf (b) KUHAP yang menyatakan Penuntut Umum telah mencantumkan Identitas secara Lengkap dan jelas dalam surat dakwaan, tidaklah benar. Kalaupun benar, sepatutnya Penuntut Umum menunjukkan Identitas/KTP Muhammad Umar bin Abu Tholib beserta Terdakwanya di persidangan yang terbuka untuk umum,” tegas kuasa hukum dalam keteranganya dengan media QueenNews.co.id.

Mereka juga membantah pernyataan JPU yang menyebutkan bahwa pada sidang pertama, majelis hakim telah menanyakan dan memastikan kebenaran identitas terdakwa, dan terdakwa telah membenarkannya tanpa bantahan.

“Pernyataan tersebut sangatlah mengada-ada dan tidak benar. Yang benar bahwa setiap Majelis Hakim menanyakan ‘Apakah Terdakwa dalam keadaan sehat?’, dijawab oleh M. Umar ‘Sehat’, namun selalu dijawab ‘Maaf yang Mulia saya bukan Terdakwa, nama saya M. Umar’. Dan itu dilakukan pesakitan setiap sidang digelar,” jelas tim kuasa hukum.

Mereka menambahkan, jika memang identitasnya telah diklarifikasi sejak awal, masalah salah nama ini tidak akan terjadi, dan majelis hakim dipastikan akan memerintahkan JPU untuk melakukan perubahan sebelum kuasa hukum mengajukan sanggahan.

  • Ketiadaan Fakta Hukum dan Permohonan Pembebasan Demi Hukum

Tim kuasa hukum menilai JPU lebih banyak menguraikan ungkapan dan dalil yang bersifat normatif retorik tanpa didukung fakta hukum yang terbukti di persidangan. Mereka menduga JPU terus mencari-cari kesalahan dan berusaha menjerat kliennya.

“Terbukti Penuntut Umum dalam perkara ini telah kehilangan kata-kata/jawaban dan argumentasi hukumnya guna membantah akan fakta yuridis dan analisa yuridis yang Penasehat Hukum kemukakan secara rinci, sistematis, dan terukur, dan telah mampu dibuktikan secara hukum di persidangan a quo,” papar kuasa hukum.

Mereka juga memohon kepada Majelis Hakim agar tidak terjebak dengan cara-cara yang dinilai tidak yuridis oleh JPU, serta menolak semua dalil dalam surat tuntutan dan Replik JPU.

Kuasa hukum meminta majelis hakim untuk memberikan putusan seadil-adilnya bagi klien mereka, M. Umar, yang dituduh sebagai terdakwa Muhammad Umar bin Abu Tholib.

Mereka menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur dan uraian JPU, baik dalam dakwaan primer maupun subsider, yang dapat dibuktikan telah dilakukan oleh M. Umar. Mengakhiri Dupliknya, tim kuasa hukum menyatakan secara tegas bahwa semua dakwaan JPU tidak terbukti dan/atau tidak dapat dibuktikan.

Mereka juga menyoroti perpanjangan penahanan M. Umar yang akan berakhir pada 30 Juni 2025 (waktu setempat, red), dan memohon agar klien mereka dibebaskan demi hukum sesuai Pasal 29 ayat (6) KUHAP.

“Kami dari Tim Penasehat Hukum M. Umar, dengan ini menyatakan berketetapan untuk menyatakan keberatan dan/atau menolak semua dakwaan dan surat tuntutan saudara Jaksa Penuntut Umum dalam perkara a quo, termasuk juga menolak semua materi Replik Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, serta menyatakan secara tegas tetap bertahan dengan pembelaan/Pleidooi kami,” tutup tim kuasa hukum. [Mel]

You Might Also Like

Ketum MPN Mengikuti Dialog Wawasan Kebangsaan LEMHANAS RI
Temu Kangen Ikatan Alumni Pesantren Tebu Ireng di Kediri
KEJAKSAAN TINGGI DEPOK & KEJARI DEPOK YANG DI GUGAT PRAPERADILAN OLEH YAPERMA, KEMBALI “MANGKIR” DI PERSIDANGAN
BANK INDONESIA Siap Mensukseskan Acara Sekber Wartawan Indonesia (SWI) SumSel
Indonesia Anti-Scam Centre Berhasil Kembalikan Rp161 M Dana Masyarakat Korban Scam
TAGGED:Dugaan Peradilan SesatLampung TimurTerduga Pelaku Identitas Berbeda dengan Pelaku
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?