By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Sertifikat Elektronik segera Diberlakukan, Sertifikat Warga Akan Ditarik BPN
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Sertifikat Elektronik segera Diberlakukan, Sertifikat Warga Akan Ditarik BPN
NUSANTARA

Sertifikat Elektronik segera Diberlakukan, Sertifikat Warga Akan Ditarik BPN

Redaksi
Last updated: 28 Januari 2021 9:05 pm
Redaksi
Published: 28 Januari 2021
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Kantor Pertanahan Kab/Kota Akan Menarik Sertifikat Tanah, Disatukan Dalam Buku Tanah.

Kantor Pertanahan kab/kota akan menarik seluruh sertifikat untuk disatukan dalam buku tanah. Kemudian buku tanah tersebut akan disimpan menjadi warkah di Kantor Pertanahan. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Ini bunyi dari pasal tersebut, “Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dg buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan”.

Setelah itu, seluruh warkah akan dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat 4 Permen ATR/BPN 1/2021 ttg Sertifikat Elektronik.

Perlu diketahui, penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.

Penggantian sertifikat-el itu dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah sarusun. Adapun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun 2021.

“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik,” ucap Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Senin (25/1/2021). (Red).

You Might Also Like

April 2025 Commuter Line Layani 32 Juta Lebih Pengguna. Tertinggi di Wilayah 2 Bandung
Pemdes Wonoploso ‘Nekat’ Sengketa Tanah Warga Belum Tuntas, Kerahkan Warga Kerja Bhakti
Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI Beny Ramdhani Prihatin Pers di Kriminalisasi
Satu Lagi Leasing Ngawor Berbekal ‘Sertifikat Fidusia Palsu’ Rampas Mobil Nasabah
Apresiasi Luar Biasa dari Bupati Atas Pameran Pendidikan Sumenep
TAGGED:MojokertoSertifikat Ditarik
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?