PRN MOJOKERTO | Kantor Pertanahan Kab/Kota Akan Menarik Sertifikat Tanah, Disatukan Dalam Buku Tanah.
Kantor Pertanahan kab/kota akan menarik seluruh sertifikat untuk disatukan dalam buku tanah. Kemudian buku tanah tersebut akan disimpan menjadi warkah di Kantor Pertanahan. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 16 ayat 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Ini bunyi dari pasal tersebut, “Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dg buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan”.
Setelah itu, seluruh warkah akan dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Hal itu sebagaimana disebutkan dalam Pasal 16 ayat 4 Permen ATR/BPN 1/2021 ttg Sertifikat Elektronik.
Perlu diketahui, penggantian sertifikat menjadi sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi dokumen elektronik.
Penggantian sertifikat-el itu dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah sarusun. Adapun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan memulai penggunaan sertifikat elektronik pada tahun 2021.
“Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertifikat elektronik,” ucap Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Senin (25/1/2021). (Red).

