PRN Malang | Malang – Bupati malang H.M.Sanusi menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten malang tahun anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD kabupaten malang selasa (09/09/2025) dalam sidang tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD kabupaten malang, forkopimda, kepala OPD hingga camat sekabupaten malang
Bupati malang menjelaskan penyusunan RAPBD tahun 2026 berpedoman pada kebijakan anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama DPRD pada rapat paripurna 14 Agustus 2025 dan menyebutkan tema pembangunan kabupaten malang pada tahun 2026 ditetapkan pemulihan ekonomi melalui pengembangan ekonomi lokal sektor unggulan dan penguatan SDM dalam rangka percepatan pemulihan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Dalam asumsi makro RAPBD tahun 2026 kabupaten malang menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 5,86 persen PDRB per kapita sebesar Rp 53,38 juta tingkat pengangguran, 4,7 % IPM 74,33 rasio gini 0,377 serta penurunan kemiskinan dikisaran 6,93-7, 84 persen
Sehingga total pendapatan daerah pada tahun 2026 direncanakan sebesar 4,97 triliun atau naik 2,37 persen dibanding APBD induk tahun 2025. Sementara belanja daerah diproyeksikan Rp 5,08 triliun atau naik 1,19% sehingga selisih antara pendapat dan belanja ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp 104,7 miliar.
Sebelumnya pemerintah kabupaten malang bersama DPRD telah menandatangani nota kesepakatan kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) pada 14 Agustus 2025. Dengan penyampaian Ranperda APBD ini tahapan berikutnya adalah pembahasan bersama antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) sebelumnya ditetapkan menjadi peraturan daerah (PERDA)
Dalam penyusunan postur rancangan APBD kabupaten malang tahun anggaran 2026 pemerintah kabupaten malang telah berpedoman pada ketentuan peraturan mentri dalam negri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yaitu dalam penyusunan APBD wajib berdasar pada prinsip prinsip antara lain
1. sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan daerah
2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
3. Berpedoman pada RKPD serta KUA dan PPAS
4. Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang undangan
5. Di lakukan secara tertip, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat.
Dan terkait dengan pendapatan daerah bahwa secara total pendapatan daerah direncanakan sebesar 4 triliun 976 miliar 652 juta 169 ribu 953 rupiah atau naik sebesar 2,37% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2025 sebesar 4 triliun 861 miliar 511 juta 340 ribu 737 rupiah. Adapun rincian pendapat daerah
1. Pendapatan asli daerah sebesar 1 triliun 225 miliar 259 juta 2 ribu 842 rupiah
2. Pendapatan transfer sebesar 3 triliun 740 miliar 358 juta 167 ribu 111 rupiah
3. Lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar 11 miliar 35 juta rupiah
Masih kata sanusi arah kebijakan belanja daerah difokuskan pada efisien efektivitas serta program yang memberi dampak langsung kepada masyarakat belanja diarahkan pada sektor strategi seperti pada sektor pendidikan, sektor infrastruktur sektor ketahanan pangan serta sektor penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan yang ekstrim hingga sampai pengendalian inflasi tegas sanusi.(W2)




