By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kasus Wonokoyo Nemui Babak Baru, Para Pihak Dipanggil Reskrim Polres Malang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kasus Wonokoyo Nemui Babak Baru, Para Pihak Dipanggil Reskrim Polres Malang
HUKUM

Kasus Wonokoyo Nemui Babak Baru, Para Pihak Dipanggil Reskrim Polres Malang

Redaksi
Last updated: 11 Oktober 2025 1:17 pm
Redaksi
Published: 11 Oktober 2025
Share
SHARE

PRN MALANG || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang kembali memanggil warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, terkait laporan hukum dari Jihadduddin tertanggal 27 Maret 2025. Pemanggilan ini menandai lanjutan penyelidikan dalam perkara yang oleh warga setempat dikenal sebagai Kasus Wonokoyo.

Surat undangan pemeriksaan bernomor B/6241/X/2025/Reskrim itu merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/790/IV/2025/Reskrim tertanggal 8 April 2025. Dalam surat tersebut, pihak kepolisian meminta Jihadduddin hadir untuk memberikan keterangan secara konfrontasi di ruang Unit I Satreskrim Polres Malang pada Jumat, 10 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB. Ia juga diminta membawa dokumen pendukung terkait perkara yang sedang ditangani penyidik.

“Ini sudah beberapa kali saya dipanggil dan dimintai keterangan. Kadang saya bingung, apa lagi yang mau ditanyakan. Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan,” ujar Jihad, sapaan akrab pelapor, saat ditemui awak media.

Menurut Jihad, banyak warga enggan melaporkan permasalahan hukum karena khawatir akan panjangnya proses, biaya tinggi, dan tekanan mental selama penyelidikan.

“Banyak warga akhirnya memilih diam. Mereka takut berhadapan dengan hukum, apalagi jika lawannya pihak yang punya pengaruh dan paham aturan. Salah langkah sedikit bisa berbalik menjadi masalah bagi pelapor,” tambahnya.

Kuasa hukum Jihad, Anderias Wuisan, S.E., S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran, Pasuruan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Penyidik Unit I Pidum Polres Malang telah melakukan konfrontasi dengan sejumlah pihak dan berencana memanggil pihak PT Wonokoyo untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menegaskan, dugaan pemerasan, penipuan, dan penggelapan yang menimpa kliennya telah menyebabkan kerugian hingga hampir Rp100 juta.
“Kami berharap penyidik bekerja profesional dan transparan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Anderias.

Warga Dampit kini menaruh harapan besar pada aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara objektif. Mereka mendesak Polri mengusut tuntas dugaan praktik premanisme, penipuan, dan penggarapan lahan yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Masyarakat berharap, lewat penegakan hukum yang berpegang pada Tribrata dan Catur Prasetya Polri, kebenaran dapat terungkap dan hubungan antara warga Dampit dengan pihak PT Wonokoyo bisa kembali harmonis — tanpa tekanan dan tanpa rasa takut. (rd).

You Might Also Like

Ngaku Bujang, Juragan Ayam Kibuli Janda Kembang Sampai Serahkan Kehormatan
Bupati Malang Sanusi Melalui Perumda Tirta Kanjuruhan akan terus kembangkan penyediaan layanan Air Minum di Wilayah Malang Selatan
Satreskrim Polres Tulungagung Berhasil Ungkap Kasus Pemerkosaan Anak di Kali Kendalbulur
Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Dilingkungan Pemerintahan
Potret Buram PN Depok Dibalik Perkara Bos Pandawa “Nuryanto”
TAGGED:Buka KasusMalang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?