PRN MALANG || Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang kembali memanggil warga Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, terkait laporan hukum dari Jihadduddin tertanggal 27 Maret 2025. Pemanggilan ini menandai lanjutan penyelidikan dalam perkara yang oleh warga setempat dikenal sebagai Kasus Wonokoyo.
Surat undangan pemeriksaan bernomor B/6241/X/2025/Reskrim itu merujuk pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/790/IV/2025/Reskrim tertanggal 8 April 2025. Dalam surat tersebut, pihak kepolisian meminta Jihadduddin hadir untuk memberikan keterangan secara konfrontasi di ruang Unit I Satreskrim Polres Malang pada Jumat, 10 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB. Ia juga diminta membawa dokumen pendukung terkait perkara yang sedang ditangani penyidik.
“Ini sudah beberapa kali saya dipanggil dan dimintai keterangan. Kadang saya bingung, apa lagi yang mau ditanyakan. Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan,” ujar Jihad, sapaan akrab pelapor, saat ditemui awak media.
Menurut Jihad, banyak warga enggan melaporkan permasalahan hukum karena khawatir akan panjangnya proses, biaya tinggi, dan tekanan mental selama penyelidikan.
“Banyak warga akhirnya memilih diam. Mereka takut berhadapan dengan hukum, apalagi jika lawannya pihak yang punya pengaruh dan paham aturan. Salah langkah sedikit bisa berbalik menjadi masalah bagi pelapor,” tambahnya.
Kuasa hukum Jihad, Anderias Wuisan, S.E., S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mukti Pajajaran, Pasuruan, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Penyidik Unit I Pidum Polres Malang telah melakukan konfrontasi dengan sejumlah pihak dan berencana memanggil pihak PT Wonokoyo untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Ia menegaskan, dugaan pemerasan, penipuan, dan penggelapan yang menimpa kliennya telah menyebabkan kerugian hingga hampir Rp100 juta.
“Kami berharap penyidik bekerja profesional dan transparan. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Anderias.
Warga Dampit kini menaruh harapan besar pada aparat kepolisian untuk menuntaskan kasus ini secara objektif. Mereka mendesak Polri mengusut tuntas dugaan praktik premanisme, penipuan, dan penggarapan lahan yang diduga melibatkan sejumlah pihak.
Masyarakat berharap, lewat penegakan hukum yang berpegang pada Tribrata dan Catur Prasetya Polri, kebenaran dapat terungkap dan hubungan antara warga Dampit dengan pihak PT Wonokoyo bisa kembali harmonis — tanpa tekanan dan tanpa rasa takut. (rd).


