PRN Ngawi | Ngawi, 12-11-2025. Pemerintah Desa Karangtengah Prandon secara resmi menyewakan tanah kas desa (TKD) yang selama ini tidak terkelola. Tanah tersebut kini dimanfaatkan sebagai lahan parkir bagi para pekerja pabrik di sekitar wilayah desa. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan aset desa yang sebelumnya mangkrak dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kepala Desa Karangtengah Prandon, Katimin, membenarkan bahwa tanah kas desa tersebut memang telah disewakan. Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan melalui musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babinsa, serta seluruh perangkat desa. “Semua sudah melalui proses musyawarah dan disepakati bersama. Tidak ada keputusan yang diambil tanpa persetujuan bersama,” ujar Katimin.
Ia menjelaskan bahwa hasil dari penyewaan tanah kas desa tersebut akan langsung masuk ke Kas Desa Karangtengah Prandon. Pendapatan tersebut nantinya akan menjadi tambahan Pendapatan Asli Desa (PAD) yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan serta kegiatan sosial kemasyarakatan di desa. “Semua hasil sewa masuk ke kas desa, dan penggunaannya akan transparan sesuai ketentuan,” tambahnya.
Katimin juga menanggapi pemberitaan yang beredar sebelumnya terkait penyewaan tanah kas desa ini. Menurutnya, informasi yang dipublikasikan oleh salah satu media belum sesuai dengan fakta di lapangan. “Berita yang sempat diunggah kemarin itu tidak benar. Maka dari itu, kami ingin meluruskan agar masyarakat mendapatkan informasi yang sebenarnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kepala Desa menegaskan bahwa dasar keputusan penyewaan TKD adalah hasil musyawarah bersama antara pemerintah desa dan BPD juga ada Babinsa. Hasil kesepakatan tersebut menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan penyewaan tanah kas desa. Semua pihak yang terlibat dalam musyawarah telah menyetujui langkah ini sebagai upaya optimalisasi aset desa.
Pemerintah Desa Karangtengah Prandon juga berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap proses pengelolaan aset desa, termasuk penyewaan tanah kas ini. Setiap pemasukan dan penggunaan dana akan dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Dengan adanya penyewaan tanah kas desa ini, diharapkan Desa Karangtengah Prandon dapat meningkatkan pendapatan desa sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Lahan yang dulunya terbengkalai kini memiliki fungsi ekonomi yang produktif, sejalan dengan semangat pemerintah desa untuk memajukan potensi lokal secara berkelanjutan. (Jat)

