PRN Malang | Malang – Penanganan dumas dua advokat Kabupaten Malang, Edik Winarko, S.H. dan Beni Siswanto, S.H., kembali menjadi sorotan setelah proses pemeriksaan internal Polres Malang disimpulkan “tidak ditemukan pelanggaran”. Sikap ini menambah panjang daftar kekecewaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal kepolisian yang dinilai serupa “pintu buntu”.
Pengaduan bernomor SP/103/ED.P.dn, yang dilayangkan sejak 1 September 2025, sejatinya disertai bukti-bukti dan kronologi rinci. Namun hasil akhir dari SP3D Sipropam Polres Malang tertanggal 27 November 2025 menyebut nihil temuan penyimpangan oleh oknum penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Malang.
Pendumas Curiga Ada Ketidakseriusan Pemeriksaan
Pihak pendumas mempertanyakan bagaimana bukti-bukti yang mereka berikan—yang menurut mereka sangat substansial—justru berujung pada laporan kosong.
“Ini janggal. Kami sudah menyerahkan semuanya. Tapi disebut tidak ada dugaan penyimpangan. Pertanyaannya sederhana: apakah internal Polres Malang benar-benar bekerja independen? Atau ada keberanian untuk memeriksa kolega sendiri saja sudah dianggap terlalu berisiko?” ujar Edik Winarko.
Pernyataan itu menggambarkan rasa frustrasi atas sistem yang dianggap terlalu protektif terhadap anggotanya.
Surat Keberatan Meluncur ke Banyak Lembaga, Tanda Ketidakpercayaan Semakin Dalam
Tak ingin kasus ini berhenti di meja Polres Malang, Edik dan Beni melayangkan surat keberatan resmi kepada:
Kapolri, Kompolnas,
Komisi III DPR RI,
Kapolda Jawa Timur,
Irwasda Polda Jatim.
Langkah ini dipandang publik sebagai bentuk tekanan agar lembaga kepolisian menunjukkan political will memperbaiki integritas internalnya.
“Saya akan bersurat ke mana pun hingga terang benderang. Polisi harus transparan. Kalau oknum nakal dibiarkan, nama besar institusi jadi taruhannya,” tegas Edik.
SP3D dari Mabes Polri Sudah Ada, Polda Jatim Masih Senyap
Dari Itwasum Mabes Polri, SP3D telah diterima dengan nomor B/20460/X/WAS.2.4./2025. Namun dari Bidpropam Polda Jatim, belum ada tindak lanjut terbaru. Bahkan pejabat Subbidpaminal Iptu Heru Ulin Nuha, S.H., yang menangani dumas ini, belum memberi keterangan tambahan.
Kondisi ini memperkuat kesan bahwa penanganan kasus berjalan setengah hati.
Senjangnya Respons: Pihak Polres Malang Pilih Diam
Upaya konfirmasi media kepada jajaran Polres Malang—termasuk Kapolres, Kasat Reskrim, dan Kasipropam—tidak mendapat satu pun respons. Padahal kasus ini telah menjadi perhatian publik selama berbulan-bulan.
Diamnya pejabat Polres dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap tuntutan transparansi.
Sudut Pandang Publik: “Polri Selalu Benar, Warga Selalu Salah?”
Warga Malang yang mengikuti kasus ini melontarkan pertanyaan pedas:
Mengapa hampir setiap pengaduan terhadap oknum polisi selalu berakhir dengan “tidak ditemukan pelanggaran”?
Seberapa independen pengawasan internal ketika yang diperiksa adalah rekan sendiri?
Mengapa pimpinan di daerah seakan-akan enggan mengambil tindakan tegas seperti PTDH, bahkan ketika bukti dugaan pelanggaran dinilai kuat oleh pendumas?
Sebagian warga juga menyampaikan dugaan adanya pola lama: oknum yang “aktif setor” kepimpinan akan mendapat perlindungan, sedangkan yang tidak, baru diproses. Meski masih berupa persepsi publik, hal ini muncul karena minimnya keterbukaan proses internal Polri.
Analisis: Kasus Ini Mengungkap Problem Struktural
Pakar hukum yang dihubungi media menilai kasus ini bukan sekadar soal laporan Edik-Beni, melainkan cerminan pola nasional:
Propam sulit bekerja objektif karena struktur internal menempatkan mereka masih dalam satu garis komando.
Tidak ada mekanisme pengawasan eksternal yang memiliki kewenangan kuat menembus data internal Polri.
Sanksi terhadap oknum rendah, tetapi proteksinya tinggi.
Budaya “takut membuka borok sendiri” masih kuat.
Selama tidak ada reformasi struktural, kasus-kasus serupa diprediksi akan terus berulang.
Publik Menunggu Langkah Kapolri dan Polda Jatim
Semua mata kini tertuju pada Kapolri dan Polda Jatim:
apakah mereka berani membuka ulang pemeriksaan dan menjawab keresahan publik, atau memilih membiarkan kasus ini tenggelam di administrasi?
Sikap mereka akan menentukan apakah Polri benar-benar berada di jalan reformasi, atau sekadar mempertahankan citra sambil memelihara budaya impunitas. (rd).

