PRN Sidoarjo | Sidoarjo – Pengelolaan Dana Desa di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, pada periode 2019–2020 kini menjadi sorotan. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa pada masa pemerintahan sebelumnya dinilai tidak tersusun secara jelas sehingga menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas anggaran.
Penelusuran terhadap dokumen penggunaan dana desa menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam penyusunan laporan. LPJ yang seharusnya menjadi dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran justru dinilai tidak disusun secara sistematis dan sulit ditelusuri secara rinci.
Pada periode tersebut, jabatan Kepala Desa Boro dijabat oleh Rifa’i Efendi, sementara posisi Sekretaris Desa dipegang oleh Agung Saifurrocman. Pada masa itu pula pemerintah pusat menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar untuk mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Data penyaluran menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2020 Desa Boro menerima dana desa sebesar Rp818.153.000 yang disalurkan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar Rp331.584.000, tahap kedua Rp327.261.200, dan tahap ketiga Rp159.307.800.
Namun, rincian penggunaan dana tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan. Beberapa pos anggaran tercatat cukup besar, seperti kategori keadaan mendesak sebesar Rp295.200.000 dan penanggulangan bencana Rp102.542.909. Selain itu, terdapat pula anggaran untuk pembangunan dan pengerasan jalan desa Rp139.604.000 serta pembangunan jalan lingkungan permukiman Rp59.102.000.
Besarnya alokasi anggaran di sejumlah pos tersebut menimbulkan tanda tanya, terutama karena dokumen LPJ yang tersedia dinilai belum memberikan penjelasan rinci terkait pelaksanaan kegiatan maupun realisasi penggunaan anggaran di lapangan.
Tidak hanya itu, sejumlah kegiatan lain seperti insentif RT/RW, operasional Posyandu, kegiatan kesehatan masyarakat, serta pembinaan lembaga kemasyarakatan dan PKK juga tercatat dalam laporan. Namun, kejelasan rincian pelaksanaan kegiatan tersebut masih dipertanyakan.
Kepala Desa Boro saat ini, Mohammad Soichunnuruddin, mengakui bahwa pihaknya belum melakukan penelusuran secara mendalam terhadap dokumen LPJ pada periode pemerintahan sebelumnya.
“Memang benar pada tahun tersebut dijabat oleh mereka. Untuk LPJ tahun itu sampai sekarang saya juga belum memeriksa lebih lanjut,” ujarnya saat ditemui di Balai Desa Boro, Jumat (13/3/2026).
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya persoalan dalam administrasi laporan penggunaan dana desa pada periode tersebut. Minimnya kejelasan dokumen pertanggungjawaban dinilai berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai akuntabilitas pengelolaan anggaran desa di masa lalu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang menjabat pada periode 2019–2020 belum memberikan klarifikasi terkait penyusunan dan kelengkapan dokumen LPJ tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus dilakukan.
Sejumlah pihak menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat pengawas. Inspektorat daerah maupun lembaga pengawas lainnya diharapkan dapat melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan apakah pengelolaan dana desa pada periode tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dana desa sendiri merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan mempercepat pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Karena itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi hal penting agar dana yang digelontorkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

