By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: SP3 Kasus Pajero Dituding Janggal, Korban Seret Kapolri hingga Polres Padang Panjang ke Sidang Praperadilan
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » SP3 Kasus Pajero Dituding Janggal, Korban Seret Kapolri hingga Polres Padang Panjang ke Sidang Praperadilan
METRO JABODETABEK

SP3 Kasus Pajero Dituding Janggal, Korban Seret Kapolri hingga Polres Padang Panjang ke Sidang Praperadilan

Redaksi
Last updated: 4 Juni 2026 12:05 pm
Redaksi
Published: 4 Juni 2026
Share
SHARE

​PRN ​JAKARTA | Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra selaku pemohon (korban) pada Kamis, 4 Juni 2026. Sidang dengan agenda pembuktian surat dan pembacaan replik dari pemohon ini menjadi babak baru atas kekecewaan korban terhadap penanganan hukum di tingkat kepolisian terkait penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan perampasan kendaraan miliknya.

​Kasus ini bermula pada bulan Juni 2025, saat satu unit mobil Mitsubishi Pajero milik Andi Putra diduga dirampas secara paksa di jalanan oleh oknum debt collector yang diduga bertindak atas suruhan PT. Buana Finance Pekanbaru, Riau.

​Pasca-insiden tersebut, korban langsung menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi di Polres Padang Panjang. Namun secara mengejutkan, Satreskrim Polres Padang Panjang justru mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukannya unsur tindak pidana.

​Aroma Penyalahgunaan Wewenang dan “Pingpong” Perkara Kecewa atas terbitnya SP3 tersebut, Andi Putra sempat melayangkan permohonan Gelar Perkara Khusus ke Karowassidik Mabes Polri demi mencari keadilan. Sayangnya, institusi yang seharusnya mengawasi kinerja penyidik seluruh Indonesia tersebut dinilai tidak menjalankan fungsinya secara optimal. Permohonan korban justru dilimpahkan kembali ke Birowassidik Polda Sumatera Barat.

​”Birowassidik Polda Sumbar dinilai setali tiga uang dengan Polres Padang Panjang. Kami menduga kuat ada praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) secara struktural dalam menangani perkara perampasan kendaraan ini,” ungkap pihak pemohon di hadapan awak media.

​Gugatan Maraton 7 Hari dan Rencana Seret ke DPR RI

Langkah Praperadilan ini ditempuh sebagai perlawanan hukum terbuka. Bertindak sebagai Termohon I adalah Kapolri, Termohon II Kapolda Sumatera Barat, dan Termohon III Polres Padang Panjang.

​Di tempat terpisah, Tim Kuasa Hukum pemohon dari Firma Hukum UJK & Partners (Depok Sawangan) yang terdiri dari Adv. Imam Imami, S.H., Adv. Angie Setiawan, S.H., dan Adv. Imran, S.H., menegaskan bahwa persidangan ini berjalan secara maraton setiap hari selama 7 hari berturut-turut. Pada persidangan hari ini, tim kuasa hukum telah membacakan Replik atas Eksepsi yang diajukan oleh para Termohon.

​Korban menegaskan tidak akan pernah mundur selangkah pun dalam memperjuangkan haknya. Jika jalur praperadilan ini belum membuahkan keadilan yang objektif, korban berkomitmen membawa sengkarut penegakan hukum ini ke ranah politik legislatif.

​”Setelah putusan praperadilan ini keluar, kami berencana akan segera mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara resmi ke Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan HAM,” tegas Andi Putra menutup keterangannya. (TIM/Red)

You Might Also Like

AKTOR-AKTOR CILIK JAGO SILAT DALAM FILM “WIRO SABLENG”
Kemnaker: UU PPRT Perjelas Hak dan Kewajiban Pekerja Rumah Tangga
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026
OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global
Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026–2030
TAGGED:JakartaKorban Seret Kapolri hingga Polres Padang Panjang ke Sidang PraperadilanSP3 Kasus Pajero Dituding Janggal
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan

Redaksi
By Redaksi
5 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?