By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Prinsipal Randupitu Mangkir, Mediasi PTSL Buntu, Tergugat Tunggu ‘Selasa Depan’
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Prinsipal Randupitu Mangkir, Mediasi PTSL Buntu, Tergugat Tunggu ‘Selasa Depan’
KABAR JATIM

Prinsipal Randupitu Mangkir, Mediasi PTSL Buntu, Tergugat Tunggu ‘Selasa Depan’

Redaksi
Last updated: 2 Juli 2026 11:31 am
Redaksi
Published: 2 Juli 2026
Share
SHARE

PRN Bangil | Sidang ketiga gugatan warga (Citizen Law Suit) terkait dugaan pungutan liar Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (1/7/2026). Sidang diwarnai penundaan singkat lantaran surat kuasa Tergugat 1 belum terdaftar di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Bangil.

Sempat Diskors, Surat Kuasa Bupati Baru Didaftarkan
Majelis hakim sempat menskors sidang untuk memberi waktu pendaftaran surat kuasa dari Bupati Pasuruan selaku Tergugat 1. Setelah proses administrasi kelar, sidang dilanjutkan dengan kehadiran lengkap para pihak tergugat: Camat Gempol Hadi Mulyono Tergugat 2 hadir langsung, Kepala Desa Randupitu Tergugat 3 diwakili kuasa hukum Nofi, Tergugat 4 memberi kuasa kepada Siti Niningsih SH, dan Ketua PTSL Tergugat 5 turut diwakili Nofi.

Mediasi Ditunjuk, Belum Capai Titik Temu
Usai seluruh kuasa hukum terverifikasi, majelis hakim memerintahkan proses mediasi dengan menunjuk Hakim Binsar sebagai mediator. Namun, upaya damai itu belum membuahkan hasil.

Ditemui awak media usai keluar ruang mediasi, Camat Gempol Hadi Mulyono mengungkapkan mediasi belum tercapai lantaran ketidakhadiran para prinsipal. “Kuasa hukum hanya bisa di dalam ruang persidangan,” terang Hadi Mulyono.

Kuasa Hukum: Resume Mediasi Jadi Penentu
Kuasa hukum Tergugat 3 dan 5, Nofi, menyampaikan agenda pekan depan pihak penggugat diminta menyusun resume hasil mediasi sesuai petitum gugatan. “Tak kala tidak menguntungkan tergugat 3 dan 5 maka akan ditolak melalui resume juga,” tegasnya.

Terkait ketidakhadiran prinsipal dalam hal ini Kepala Desa Randupitu Nofi merujuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016. Pasal 18 ayat (3) beleid tersebut menyebut pihak berhalangan hadir dapat diwakili kuasa hukum bersurat kuasa khusus yang punya kewenangan mengambil keputusan.

Ia juga menyitir Pasal 6 ayat (4) huruf d PERMA yang sama, yang mengatur alasan sah ketidakhadiran meliputi tugas negara, tuntutan profesi, atau pekerjaan yang tak dapat ditinggalkan. “Artinya karena PTSL di Randupitu ini dalam proses validasi dan verifikasi, maka Pak Kades bisa tidak mengikuti secara langsung karena tugas yang tidak bisa ditinggalkan,” paparnya.

Ironi di Balik Absennya Kades: Buat Apa Ada Pokmas?
Penjelasan Nofi justru memantik pertanyaan baru di kalangan pemantau sidang. Sebab, struktur pelaksana PTSL di Randupitu sejatinya telah dibentuk lengkap — mulai ketua PTSL hingga anggota melalui Kelompok Masyarakat (Pokmas). Jika demikian, muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana peran aktif Kepala Desa Randupitu dalam program yang justru menyeretnya sebagai tergugat ini? Alasan “tugas tak bisa ditinggalkan” dinilai janggal bila pelaksanaan teknis PTSL sudah didelegasikan ke Pokmas.

Penggugat: Sidang Berlanjut Selasa Depan
Kuasa hukum penggugat, Yuli, menyampaikan bahwa dengan hadirnya seluruh pihak tergugat pada sidang ketiga ini, proses beralih ke tahap mediasi dengan hakim mediator yang telah ditunjuk. “Akan dilanjutkan untuk Selasa depan,” ujarnya singkat.

Gugatan ini bermula dari dugaan pungutan biaya PTSL di Desa Randupitu yang jauh melampaui batas maksimal Rp150.000 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, dengan lima pihak sebagai tergugat termasuk Bupati Pasuruan dan Kepala Kantor Pertanahan.

Pena Rakyat, akan terus mengawal perkembangan persidangan ini hingga putusan. Sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, pihak-pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini berhak mengajukan hak jawab kepada redaksi Rekam Publik. (red/hrj).

You Might Also Like

Memetik Hikmah dari Peringatan Maulid Nabi Besar Muhamad SAW
Farid Kurniawan Aditama Terpilih Sebagai Ketua HKTI Jombang
Penyaluran BLT DD Di Desa Marengan Daya Menjadi Sorotan
Kembali Bom Bunuh Diri Menghebohkan Kota Pahlawan Surabaya
Potongan Kaki Ditemukan di lahan Tebu
TAGGED:BangilMediasi PTSL BuntuPrinsipal Randupitu MangkirTergugat Tunggu 'Selasa Depan'
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?