PRN NGAWI | Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada masyarakat di Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan bertempat di Aula Kelurahan Margomulyo.
Dalam pembagian kali ini, setiap Kartu Keluarga (KK) penerima mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram. Bantuan tersebut merupakan alokasi untuk tiga bulan, yakni Juli, Agustus, dan September 2026.
Dengan demikian, masing-masing penerima memperoleh beras sebanyak 10 kilogram per bulan yang diberikan sekaligus dalam satu kali penyaluran. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat penerima.
Untuk memastikan proses pengambilan berjalan tertib, penerima bantuan yang mengambil sendiri diwajibkan membawa KTP asli sebagai bukti identitas. Persyaratan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi sebelum bantuan diserahkan kepada penerima.
Sementara itu, apabila bantuan diambil oleh pihak yang mewakili dari keluarga, penerima diwajibkan membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK) asli. Kelengkapan dokumen tersebut diperlukan agar penyaluran tepat sasaran dan tidak terjadi kesalahan dalam proses pembagian.
Kepala Kelurahan Margomulyo, Hermawanto Alfin Cahyono, menyampaikan bahwa persyaratan administrasi tersebut diterapkan demi menjaga ketertiban selama proses pengambilan bantuan pangan.
“Demi tertibnya pengambilan, penerima harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan. Dengan begitu, pembagian bantuan di kelurahan bisa berjalan lancar,” jelasnya.
Salah satu warga penerima bantuan, Tukijan, warga RT 10 RW 02 Lingkungan Bugisan, menyampaikan rasa terima kasih kepada pemerintah atas bantuan pangan yang telah diberikan. Menurutnya, bantuan tersebut sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan bantuan pangan ini. Bantuan ini sangat membantu karena saya hidup sendiri. Semoga pada bulan berikutnya bantuan seperti ini bisa keluar lagi,” ungkap Tukijan. Jat


