PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun Tahun 2026 di Gedung Paripurna, Jumat 4/9/2026. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD Kota Madiun, Plt Walikota Madiun, Sekda Kota Madiun, Forkopimda Kota Madiun, dan OPD Kota Madiun.
Sementara Plt. Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan santunan kematian naik, dasarnya kebutuhan masyarakat, banyak usulan masyarakat terkait itu, ia menyebut kebutuhan untuk proses kematian memang meningkat mulai dari proses pemakaman hingga ubo rampe-nya, tak heran banyak yang mengusulkan agar besaran santunan ditingkatkan Pemerintah Kota Madiun pun menangkap saran dan masukan tersebut Pemerintah Kota lantas berkomunikasi dengan DPRD Kota Madiun terkait itu, pasalnya besaran santunan kematian sudah memiliki payung hukum yakni Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan santunan kematian dalam peraturan daerah itu masih tertulis besaran santunan kematian Rp 1 juta, alhamdulillah, DPRD menyetujui makanya peraturan daerahnya kita ubah salah satu poinnya adalah besaran santunan kematian yang sekarang menjadi Rp 1,5 juta, jelas Plt Walikota Madiun F. Bagus Panuntun.
Tak hanya itu dalam penetapan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2026 tersebut juga terdapat perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 42 tahun 2018 tentang tanggungjawab sosial perusahaan, Peraturan Daerah tersebut juga masuk dalam perubahan kedua Propemperda karena terdapat sejumlah penyesuian poin-poin di dalamnya. Perubahan Peraturan Daerah merupakan hal biasa khususnya untuk menyesuaikan kondisi di lapangan yang dinamis.
Adanya perubahan ini menjadi Propemperda 2026 secara keseluruhan berisi 29 Raperda, Rinciaanya sembilan Raperda usulan Pemerintah Daerah, tiga Raperda inisiatif DPRD, dan 17 Raperda hasil fasilitasi Provinsi Jawa Timur, namun juga terdapat dua Raperda yang disepakati penundaan pembahasan di 2027 mendatang, yakni, Raperda 456 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh serta Raperda tentang Lembaa Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Suara Madiun.
Sementara Wakil DPRD Drs. Sutardi mengatakan jadi ada beberapa perubahan memang itu menyesuaikan perkembangan situasi kondisi yang harus disesuaikan dengan regulasi yang ada sekarang sehingga yang lama itu memang perlu ada penyempurnaan lagi, bahwa sepanjang tahun ini pihak legislatif bersinergi melahirkan produk hukum yang responsif kemudian ada beberapa peraturan daerah yang sudah kita hasilkan memang 2026 ini kita termasuk produktif ada 29 raperda yang dilanjut untuk dibahas bersama sudah melalui sinkronisasi dari bapemperda juga tim harmonisasi.
Terutama peraturan daerah yang lama nilai itu kan sudah lama, kita masih mampu untuk menambahkan nilai santunan kematian itu sehingga masyarakat bisa betul betul merasakan nilai tambahnya kita memberikan tambahan untuk meringankan beban warga, skema pembiayaan untuk peningkatan bantuan tersebut tengah didalami lebih lanjut, termasuk peluang pengalokasian melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) atau mekanisme APBD lainnya, rencananya memang begitu dicover BTT, tapi kemarin dalam Raperda juga mau didalami lebih lanjut tentang cakupannya nanti seperti apa, jelas Wakil DPRD Kota Madiun Drs.Sutardi. Pembahasan tersebut sebelumnya juga telah dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan mekanisme penyaluran santunan dapat berjalan sesuai ketentuan. (toni).

