By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Rapat Paripurna Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun Tahun 2026
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Rapat Paripurna Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun Tahun 2026
KABAR JATIM

Rapat Paripurna Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun Tahun 2026

Redaksi
Last updated: 5 September 2026 9:03 am
Redaksi
Published: 5 September 2026
Share
SHARE

PRN Madiun | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun Tahun 2026 di Gedung Paripurna, Jumat 4/9/2026. Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Madiun dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, anggota DPRD Kota Madiun, Plt Walikota Madiun, Sekda Kota Madiun, Forkopimda Kota Madiun, dan OPD Kota Madiun.

Sementara Plt. Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan santunan kematian naik, dasarnya kebutuhan masyarakat, banyak usulan masyarakat terkait itu, ia menyebut kebutuhan untuk proses kematian memang meningkat mulai dari proses pemakaman hingga ubo rampe-nya, tak heran banyak yang mengusulkan agar besaran santunan ditingkatkan Pemerintah Kota Madiun pun menangkap saran dan masukan tersebut Pemerintah Kota lantas berkomunikasi dengan DPRD Kota Madiun terkait itu, pasalnya besaran santunan kematian sudah memiliki payung hukum yakni Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan santunan kematian dalam peraturan daerah itu masih tertulis besaran santunan kematian Rp 1 juta, alhamdulillah, DPRD menyetujui makanya peraturan daerahnya kita ubah salah satu poinnya adalah besaran santunan kematian yang sekarang menjadi Rp 1,5 juta, jelas Plt Walikota Madiun F. Bagus Panuntun.

Tak hanya itu dalam penetapan Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Madiun Tahun 2026 tersebut juga terdapat perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 42 tahun 2018 tentang tanggungjawab sosial perusahaan, Peraturan Daerah tersebut juga masuk dalam perubahan kedua Propemperda karena terdapat sejumlah penyesuian poin-poin di dalamnya. Perubahan Peraturan Daerah merupakan hal biasa khususnya untuk menyesuaikan kondisi di lapangan yang dinamis.

Adanya perubahan ini menjadi Propemperda 2026 secara keseluruhan berisi 29 Raperda, Rinciaanya sembilan Raperda usulan Pemerintah Daerah, tiga Raperda inisiatif DPRD, dan 17 Raperda hasil fasilitasi Provinsi Jawa Timur, namun juga terdapat dua Raperda yang disepakati penundaan pembahasan di 2027 mendatang, yakni, Raperda 456 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh serta Raperda tentang Lembaa Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Suara Madiun.

Sementara Wakil DPRD Drs. Sutardi mengatakan jadi ada beberapa perubahan memang itu menyesuaikan perkembangan situasi kondisi yang harus disesuaikan dengan regulasi yang ada sekarang sehingga yang lama itu memang perlu ada penyempurnaan lagi, bahwa sepanjang tahun ini pihak legislatif bersinergi melahirkan produk hukum yang responsif kemudian ada beberapa peraturan daerah yang sudah kita hasilkan memang 2026 ini kita termasuk produktif ada 29 raperda yang dilanjut untuk dibahas bersama sudah melalui sinkronisasi dari bapemperda juga tim harmonisasi.

Terutama peraturan daerah yang lama nilai itu kan sudah lama, kita masih mampu untuk menambahkan nilai santunan kematian itu sehingga masyarakat bisa betul betul merasakan nilai tambahnya kita memberikan tambahan untuk meringankan beban warga, skema pembiayaan untuk peningkatan bantuan tersebut tengah didalami lebih lanjut, termasuk peluang pengalokasian melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT) atau mekanisme APBD lainnya, rencananya memang begitu dicover BTT, tapi kemarin dalam Raperda juga mau didalami lebih lanjut tentang cakupannya nanti seperti apa, jelas Wakil DPRD Kota Madiun Drs.Sutardi. Pembahasan tersebut sebelumnya juga telah dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memastikan mekanisme penyaluran santunan dapat berjalan sesuai ketentuan. (toni).

You Might Also Like

Komunitas Pemuda Inspiratif Mengadakan Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
Pura Kertha Bumi Bhayangkara Gelar Ibadah Suci Bulan Purnama
M.oskar Mengucapkan Terimakasih Dipercaya Menjadi Assesor Penilai Masjid award 2024 Jawa Timur
Pemilihan Kades Serentak 2018, Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Luncurkan Pelayanan Keliling
Permudah Monitoring, Pokja Bunda PAUD Mojokerto Bakal Buat Database Berbasis Digital
TAGGED:MadiunRapat Paripurna Perubahan Kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Madiun Tahun 2026
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?