By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: H E B O H…. PT. Citilink Indonesia “Digugat” Ketua Umum LPK YAPERMA
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » H E B O H…. PT. Citilink Indonesia “Digugat” Ketua Umum LPK YAPERMA
HUKUM

H E B O H…. PT. Citilink Indonesia “Digugat” Ketua Umum LPK YAPERMA

putri pena
Last updated: 9 September 2018 8:09 am
putri pena
Published: 9 September 2018
Share
SHARE

PRN DEPOK– Sejarah baru perusahaan penerbangan PT. Citilink Indonesia digugat oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) YAPERMA. 6/9/18.

Berawal dari ketidak puasan dan aturan yang dibuat terkesan seenaknya sendiri oleh PT Citilink Indonesia, Moch. Ansory yang juga Pimpinan Umum LPKSM Yaperma harus membawa persoalan ini kr jalur hukum.

Hal ini dibenarkan oleh Moch. Ansory saat ditemui di kantornya dikawasan Lingkungan 5 Rt.01 Rw.10 Blok : M2 No. 38, Desa Bedahan, Kec. Sawangan Kota Depok (06-09-2018).

Cerita Moch. Ansory, berawal dengan adanya insiden pada hari Senin, tanggal 03 September 2018 sekitar jam. 04.30 WIB saat Ketua Umum Yayasan Perlindungan Konsumen YAPERMA Moch. Ansory dan Divisi Humas LPK-RI Pusat Suliswati di Bandara Soekarno-Hatta untuk keperluan Chekin tiket Pesawat QG-60 Citilink pemberangkatan Pk. 04.55 WIB, tanggal 03 September 2018 dengan Tujuan Bali (Bandara Ngurah Rai) Telah ditolak oleh Petugas Loket Citilink yang benama ZUHIER, yang mengatakan Pintu Boarding Pesawat sudah ditutup 5 menit yang lalu (Pk.04.25 WIB)

Dari cerita itu muncul pertanyaan dari awak media pena rakyat news terkait langkah apa yang hendak ditempuh oleh Yaperma dan Moch. Ansory mejawab secara exsklusif.

“Sebagai Warga Negara Indonesia secara Pribadi akan Menuntut Direktur Utama PT. Citilink Indonesia yang bertanggung jawab dalam masalah Penolakan ini, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau diwilayah hukum dimana PT. Citilink Indonesia Berdomisili/berkantor, dikarenakan Moch. Ansory dan Suliswati telah memiliki Tiket Pesawat Citilink yang telah dibayar lunas berhak diperlakukan dengan benar sesuai amanah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Psl. 4 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Kami sebagai Pemegang Tiket kata Moch. Ansory, sesuai PASAL (1) POIN 27 UU RI TENTANG PENERBANGAN”

Moch. Ansory juga menambahkan ” Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proses elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu alat bukti adanya perjanjian angkutan udara antara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang untuk menggunakan pesawat udara atau diangkut dengan pesawat udara, jadi Perbuatan Petugas Citilink tersebut dapat dikatagorikan sebagai Perbuatan melawan Hukum (Melawan Undang-Undang.Red)” tegas Ansory.

Ini dilakukan oleh Moch. Ansory dan YAPERMA dengan tujuan agar Pembelajaran sekaligus agar ada Evek Jera Bagi Pelaku Usaha Penerbangan nantinya, maka Tindakan Melawan Hukum dari PT. Citilink Indonesia tersebut mengakibatkan kerugian yang nyata bagi Konsumen Penerbangan dan kami akan melakukan Gugatan PMH pada Pengadilan Negeri dimana PT. Citilink Indonesia berdomisili secara Pribadi dan Bukan Lembaga, lanjut Ketua Umum Yaperma kepada Pena Rakyat mengakhiri wawancaranya. (Ujang).

You Might Also Like

Terlindungi: Laporan Wali Murid Terkait Buku LKS ‘Bodong’ Milik Anggota Dewan, Nemui Titik Terang
Polsek Banyuwangi Tangkap Tersangka Penyiraman Air Panas
Galian “BODONG’ Suwaru Kembali Eksis dan Memakan Korban
Menteri Sofyan Djalil Digugat di Pengadilan Negeri Jaksel
Kejaksaan “MANGKIR” Dari Sidang Perdana Praperadilan Atas Gugatan YAPERMA
TAGGED:DepokPerbuatan Melawan Hukum
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing

Redaksi
By Redaksi
30 September 2026
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?