PRN KEDIRI – Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Rempi dan Proyek Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Sb. Ngasinan yang masing-masing berpagu anggaran Rp.485.307.409,00 dan Rp. 571.605.443,00 yang telah dimenangkan dan dikerjakan oleh CV. DUTA TEKNIKATAMA diduga penuh rekayasa dalam proses lelangnya.
Pasalnya CV. DUTA TEKNIKATAMA pada saat proses lelang sampai dengan saat ini belum melakukan kewajiban regristrasi tahun pertama untuk Sertifikat Badan Usahan (SBU)nya.
Menurut hasil penelusuran Tim Investigasi Pena Rakyat News SBU dari CV. DUTA TEKNIKATAMA ditetapkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) pada tanggal 8 April 2016 dan kemudian diwajibkan untuk melakukan regristrasi tahun keduanya paling lambat tanggal 8 Oktober 2017 atau sesuai yang tertera pada lembar SBUnya.
Temuan ini juga diperkuat dengan data detail badan usaha pada website LPJK dimana dalam data tersebut jelas disebutkan belum regristrasi tahun kedua dan ketiga.
Dalam proses pelelangan proyek tersebut dan tertuang dalam dokumen pengadaannya jelas disebutkan atau dipersyaratkan badan usaha yang mengikuti lelang harus memiliki SIUJK dan SBU yang masih berlaku dengan sub klasifikasi dan kualifikasi tertentu, dalam hal ini konteks SBU yang masih berlaku harusnya yang tertera dalam lembar SBUnya sendiri yang menyatakan SBU berlaku selama 3 tahun dan diwajibkan dengan regristasi pada tahun kedua dan ketiga.
Jelas pula dalam lembar SBUnya disebutkan bahwa “dengan kewajiban regristasi ulang tahun ke-2, dst”. Melihat hal ini timbul pertanyaan,
“Apa arti kata WAJIB ?
Pelelangan adalah ajang kontes atau kompetisi untuk mencari penyedia jasa terbaik dengan kompetensi yang tinggi terus.
Fakta ini semakin jelas adanya unsur permainan dalam proses kelang, Melalui ponselnya Ahmad Kholil direktur CV. DUTA TEKNIKATAMA menjelaskan layaknya lelucon anak kecil, yang mengibaratkan SBU seperti STNK kendaraan yang mana walaupun STNK mati kendaraan tetap berjalan (walaupun SBU mati tidak mempengaruhi proses memenangkan lelang, red).
Begitu juga dengan jawaban surat klarifikasi yang diajukan oleh pihak Pena rakyat news kepada PPID Kota Kediri, dalam surat balasan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri terkesan ‘guyonan’ pasalnya bukannya menjawab pertanyaan pena rakyat news terkait proses lelang dan ketentuannya, malah mengalihkan pembicaraan dengan bertanya balik terkait legalitas pembuat surat, dari investigasi ini kuat dugaan adanya permainan dan rekayasa dalam proses lelang antara kontraktor nakal dengan dinas terkait. Bersmbung.. (sh07/aji).

