MPN MOJOKERTO – Ibarat nasi sudah menjadi bubur, beberapa warga Jetis harus menelan pil pahit karena batu bata pemberian PT PRIA porak poranda dihancurkan warga. 15/9/18.
Mahfudin warga Kepuh kec. Jetis selaku penanggung jawab pembakaran batu bata dari PT PRIA harus menanggung kerugian yang cukup besar, pasalnya perjalanan dari awal mulai menata bata (linggan), menyediakan kayu bakar dan upah yang membakar, Mahfudin harus merogoh kocek sampai puluhan juta.
“Tidak sedikit bos uang yang tak keluarkan buat membakar batu bata itu, kok malah di acak-acak, saya tidak trima bos sebab saya yakin perusakan ini tidak melalui kajian dan penelitian, ini dasare sakit hati, saya akan laporkan ke polisi” tegas Udin dengan nada kesal.
Senada juga disampaikan oleh Imam Mahfudi yang juga satu tim dengan Udin (panggilan akrap Mahfudin, red).
Imam sangat menyesalkan kejadian ini, pasalnya sebelum terjadi pengerusakan sebenarnya sudah adanya mediasi dan solusi bahkan disaksikan pihak Polsek Jetis, namun entah kenapa warga terkena profokasi dari oknum warga tertentu sehingga brutal memporak porandakan linggan yang sudah dibakar.
Dari pembahasan bersama Mahfudin dan Imam Mahfudi menindak lanjuti persoalan pengrusakan batu bata ini ke Polsek Jetis dengan tujuan laporan.
Setelah menyampaikan persoalan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh Ribut dkk selaku RW Kepuh kepada Pak Edy dan Heru (anggota Polsek Jetis, red), Mahfudin merasa kecewa dengan Heru anggota Polsek Jetis, pasalnya bukan memberikan solusi yang baik terhadap persoalan ini, tapi malah terkesan nakut-nakuti Mahfudin selaku korban.
‘Percuma sampean lapor sebab pihak warga Kepuh juga akan laporkan pean, trus sing enak yo tetap Polisi’ ucap Heru berulang kali.
Dari stepment Heru sebagai Anggota Polisi, muncul berbagai pertanyaan liar, ada motif apa seorang pengayom, pelindung masyarakat kok sampai bisa memberikan penjelasan yang malah membingungkan.
Dalam persoalan ini Moh. Irfai, SH. Advokat dari OBH YAPERMA angkat bicara, bahwa dalam hal ini sekelompok warga yang melakukan perusakan batu bata ini tergolong melakukan tindakan atau perbuatan yang melawan hukum, karena sebelum melakukan pengerusakan seharusnya warga memiliki bukti melalui kajian laboraturium terkait dampak pencemaran udara, apakah mengganggu kesehatan atau bagaimana, apalagi sebelumnya sudah adanya kesepakatan. Pungkas Moh. Irfai, SH. (sh07).

