PRN MOJOKERTO – Sungguh keterlaluan dengan apa yang dilakukan beberapa oknum warga Kepuh Sawo Kecamatan Jetis Mojokerto, sudah adanya kesepakatan bersama terkait tuduhan polusi udara pembakaran batu bata namun masih saja dengan arogan ‘linggan’ batu bata milik Mahfudin dihancurkan rata dengan tanah. 16/9/18.
Seperti dijelaskan diawal pemberitaan bahwa Mahfudin, Imam Mahmudi dan Madkodim yang notabennya aktifis anggota LSM LIRA dan Media adalah pemilik batu bata yang membeli dari PT PRIA sebanyak 25 ribu batu bata, dan berniat untuk membakar batu bata tersebut agar dapat dijual kembali atau dipakai bangunan kantor redaksi media yang di ikuti oleh Mahfudin.
Berdasarkan penjelasan Mahfudin baik di Kantor Polsek Jetis dan di Redaksi, bahwa sebelum dirinya melakukan pembakaran, dirinya sudah meminta ijin kepada tetangga dekat sebelah timur pembakaran yaitu Sdr. Mulyo Hasan dan diijinkan, Mahfudin juga sebelum melakukan kegiatan pembakaran juga minta ijin ketua RT 1 Sdr. Suradi dan kepala dusun Kepuh Sawo Kusnan, mereka semua juga mengijinkan, dan memang lokasi pembakaran terletak di pinggir jalan dan jauh dari permukiman warga, hanya rumah Mulyo Hasan saja yang berdekatan, namun mengijinkan.
Masih dalam keterangan Mahfudin, setelah mendapatkan ijin dari berbagai pihak barulah pada hari sabtu 8/9/18 dilakukan pembakaran dan selesai hari minggu 9/9/18, selama pembakaran menurut Mahfudin tidak ada komplin apapun dari siapapun, namun setelah selesai dan Linggan ditutup baru Ribut selaku RW 3 dusun Kepuh Sawo komplin agar linggan batu bata itu ditutup dengan tanah agar asapnya tidak keluar karena alasannya asapnya baunya tidak sedap.
“Menanggapi komplin warga yang diwakili Ketua RW Ribut langsung kami mengadakan kesepakatan terkait apa yang dimau Ribut, asal kami mohon agar linggan batu bata saya tidak disiram dengan air, dan semua sudah disepakati bahkan disaksikan perangkat desa dan Sdr. Agus dari Anggota Polsek Jetis” tegas Mahfudin.
Kesepakatan tinggal kesepakatan, ternyata ada oknum yang disinyalir tidak suka dengan Mahfudin dan terkesan dikait-kaitkan dengan persoalan yang tidak ada hubungannya dengan Batu bata yang dibakarnya, Batu Bata Milik Mahfudin dkk pada 13/9/18 sekitar jam 2.00 wib (dini hari) yang sebenarnya sudah reda asabnya di siram dengan air yang menurut informasi warga yang tidak bersedia disebut namanya disiram menggunakan mobil tangki air.
Lebih dalam melihat posisi nilai kerugian yang sangat luar biasa Mahfudin dkk didampingi media Pena Rakyat News melaporkan kejadian ini ke Polsek Jetis, dan saran dari Heru selaku Bawas di Polsek Jetis agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan saja dulu mengingat Mahfudin juga warga Kepuh Sawo.
“Mending masalah ini diselesaikan kekeluargaan saja percuma sampean melapor sebab jelas pihak warga Kepuh juga akan melapor dan keluarga sampean juga gak enak, kalau sama-sama melapor lo sing menang yo Polisi akan memproses masing-masing” ucap Heru
Sementara dalam kejadian yang dianggap perbuatan melawan hukum ini Mahfudin mengalami kerugian berkisar Rp. 11.250.000,- (sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) karena batu bata yang semestinya bisa matang semua sebanyak 25 ribu, hancur dan tidak dapat digunakan, dan menurut Mahfudin apabila persoalan ini tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan dirinya akan melaporkan oknum pengrusak batu batanya yang sudah dikantongi namanya ke Polda Jawa Timur. (tim).

