PRN JOMBANG – Satu lagi aksi bejat dilakukan bapak usia 52 tahun warga Perak Jombang, dengan bujukan memberi uang 2000 sampai 5000 rupiah anak dibawah umur di remas-remas dan diciumi di kandang ternak.
Dari dasar laporan polisi LP.B/29/IX/RES.1.24/2018/JATIM/RES.JBG/SEK. PRK tanggal 24 September 2018, diketahui bahwa Melati (bukan nama sebenarnya, red) 11 Thn, Pelajar, Ds Jantiganggong Kec. Perak Kab. Jombang, diduga telah mendapatkan perlakuan tindak asusila yang dilakukan oleh SOBAD, 52 Thn, Buruh tani, Alamat Dsn. Janti Ds. Jantiganggong Kec. Perak Kab. Jombang.
Dari keterangan yang dihimpun redaksi, pelaku yaitu Sobad memanggil Melati dengan iming-iming uang 2000-5000 rupiah, setelah datang Melati di bopong dan dibawa ke TKP, biadapnya hal ini terjadi sejak melati kelas 2 SD, sehingga kejadian ini sudah berulang kali.
Menurut keterangan as (inisial, red) selaku ibu korban, diketahui bahwa anaknya saat buang air kecil menangis kesakitan dan dari situ terungkap pengakuan bahwa Melati sering di setubuhi dan di remas-remas payu daranya oleh Sobad di tanggul sungai konto, dikandang milik pak Moden dan di rumah Sobad.
Lebih lanjut dengan kejadian ini pelaku (Sobad, red) dikenakan pasal 81 UU RI No. 35 Thn 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dan saat ini Pihak Polsek Perak kordinasi dengan Unit PPA Polres Jombang untuk penyelidikan lebih lanjut. (sh07/to).

