PRN MOJOKERTO – Pada Tahun 2010 saat tampuk pimpinan desa dipegang Sukar, warga Dusun Bendomungal Desa Kedungmungal Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto mempunyai greget untuk segera punya Pendopo Balai Dusun dan Kantornya, kemudian warga dusun telah mengadakan musyawarah untuk mendirikan/membangun balai dusun dan kantornya dengan cara gotong royong urunan/swadaya murni dari warga Dusun Bendomungal.
Dan dalam kurun waktu tahun 2010/2011 Kades SUKAR menyelesaikan bangunan fisik berupa Pendopo balai dusun dan kantornya.
Bahkan pada tahun 2011 balai dusun tersebut pernah ditempati untuk kegiatan Sambang Desa Bupati Mojokerto H.MUSTOFA KAMAL PASA,SE. Namun ditahun 2015 bangunan Pendopo dan Kantor Balai Dusun Bendomungal tersebut seolah olah dibangun pada tahun 2015 yang menelan biaya sekitar Rp.200.455.000,- (Pengeluaran Fiktif) yang Sumber Dananya dari ADD/APB Desa Kedungmungal Tahun Anggaran 2015.
Selain itu juga ada dugaan pengeluaran biaya fiktif seolah olah untuk Pengadaan dan Pemasangan Tiang dan Lampu Penerangan Jalan Dusun di Desa Kedungmungal sekitar Rp.75.516.378,- yang Sumber Dananya dari ADD/APB Desa Kedungmungal Tahun Anggaran 2015.
Padahal di tahun 2015 tersebut tidak ada Pengadaan dan Pemasangan Tiang dan Lampu di jalan Dusun Desa Kedungmungal. Dan ditahun 2017 dikeluarkan lagi biaya untuk Pengadaan dan Pemasangan Tiang dan Lampunya yang Sumber Dananya dari DANA DESA/APB Desa Kedungmungal Tahun Anggaran 2017 dan sudah selesai dikerjakan.
Ditahun 2015 masih ada lagi pengeluaran biaya fiktif untuk Biaya Pembangunan Pendopo Balai Desa Kedungmungal sebesar Rp.75.896.638,-, pada hal Pendopo Balai Desa Kedungmungal dibangun dan selesai dikerjakan pada tahun 2014 yang Sumber Dananya dari Bantuan Keuangan Desa (BKD) Tahun 2014 dan ditambah bantuan dana dari warga Desa Kedungmungal antara Rp.20.000,- sampai Rp.50.000,- per rumah warga.
Namun diduga belum dibuatkan LPJ oleh KADES Kedungmungal (BaekalPiranti). Sehingga total pengeluaran biaya fiktif ditahun 2015 yang diduga dilakukan oleh KADES Kedungmungal senilai Rp.351.868.016,-. Dan dalam Pembuatan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPB Desa) Kedungmungal Tahun Anggaran 2015 Tanda Tangan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungmungal ada yang dipalsukan.
Temuan dugaan 3 kasus pengeluaran biaya fiktif di Desa Kedungmungal Tahun 2015 ini sudah dilapirkan ke KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) Kabupaten Mojokerto pada tanggal 19 Oktober 2018 oleh Aktivis Anti Korupsi DRS.BAMBANG PURWOKO (Koordinator LSM ARAK Mojokerto).
Sementara saat acara “SIKOBAR” pada 9 Nopember 2018 bertempat di Aula Kantor KEJARI Kabupaten Mojokerto, RUDI HARTONO,SH.,MH. selaku Kepala KEJARI Kabupaten Mojokerto dihadapan wartawan (cetak, elektronik, online) mengatakan Akan menindak lanjuti Laporan Kasus dugaan pengeluaran biaya fiktif tahun 2015 di Desa Kedungmungal Kecamatan Pungging.
Jurnalis : Nur Wahab
Sumber : Drs. Bambang Puwoko.

