PRN NGAWI – Keinginan Masyarakat untuk menjadi PNS ( Pegawai Negri Sipil ) di negara Indonesia masih tergolong tinggi. Gaji tinggi dan masa tua terjamin merupakan idaman bagi semua orang yang bergelar sarjana. Namun untuk menjadi PNS sendiri tidak mudah, hal itu menyebabkan maraknya kasus penipuan dengan modus menjanjikan PNS ketika pemerintah menggelar ajang tes pengangkatanCPNS( Calon Pegawai Negri Sipil).
Seperrti kasus yang menimpa warga Ngawi inisial “ SJ “ jenis kelamin laki-laki usia 60 tahun warga desa Watuwalang yang niat hati ingin memasukkan “RO”putranya sebagai PNS akhirnya berhakhir nilhil, kenyataan tertipu harus ia minum sebagai pil pahit yang notabenya “SJ” sendiri sekarang adalah pensiunan PNS. Mengangkat “RO” jadi PNS itu dijanjikan Khoirul Anam Bin Umar Sidik beralamat Dusun Krajan Selatan desa Watuwalang Rt 01 Rw 11 Kecamatan Ngawi Kabupaten Ngawi.
Keterangan korban “SJ” saat dkonformasi “ pelaku mengatakan bisa memasukkan korban Sdr “RO” selaku anak dari saya sendiri “SJ” untuk bisa masuk sebagai PNS tahun 2018 di KEMENKUMHAM HAM, perjanjian itu sekiranya bulan agustus 2017 hingga februari 2018 proses menjadi PNS akan claer namun hingga sekarang janji tersebut tidak terealisasikan, hanya menjanjikan dan menjanjikan saja.”
Atas kejadia tersebut korba melaporkan tindakan pelaku pada 10 Desember 2018 ke Polres Ngawi dengan kasus,tentang penipuan dan penggelapan uang dengan dalih untuk persyaratan penerimaan PNS di KEMENKUMHAM HAM.
Adapun barang bukti yaitu 3 lembar bukti kwitansi pembayaran. Hingga kasus ini dilaporkan polisi amankan pelaku selanjutnya akan ditangani lebih lanjut oleh Polres kabupaten Ngawi sesuai prosedur.
Jurnalis : Wixke,

