Hanya karena tidak memiliki kartu nelayan, korban perahu disambar petir harus mennggung sendiri biaya berobat, tanpa uluran bantuan pemerintah.
PRN SUMENEP, – 8 Nelayan yang ikut di dalam 1 Perahu yang Tersambar Petir disaat mau pulang dari menangkap ikan di laut desa Dungkek Kec.Dungkek kab.
Eror: Formulir kontak tidak ditemukan.
Sumenep, Sabtu 02/02/2019, semuanya tidak memiliki kartu Nelayan.
8 Nelayan tersebut menaiki Perahu milik Moh Anwar (55 THN) DS. Dungkek kec. Dungkek kab. Sumenep, dalam kejadian itu mengakibatkan Perahu milik Moh. Anwar pecah dan 2 Nelayan menjadi korban, yang bernama Suhari (44 THN) dan Sunarto (55 THN) yang semuanya warga DS. Dungkek kec. Dungkek kabupaten Sumenep.
Suhari (44 THN) mengalami sakit di bagian dada dan lengan sebelah kanan, Sunarto (55 THN) mengalami luka serius seperti terbakar di seluruh tubuh, kepala dan patah tulang bagian tangan sebelah kiri yang sekarang masih berbaring di RSUD kabupaten Sumenep yang mengharapkan uluran tangan dari pemerintah.
8 Nelayan tersebut memang berprofesi sebagai Nelayan setiap harinya, sedangkan Sunarto kurang lebih 30 THN berprofesi sebagai nelayan yang sampai saat ini tidak memiliki kartu nelayan dan kartu asuransi Nelayan sudah di program kan oleh pemerintah pusat untuk para nelayan.
Dari Sunarto dan pihak keluarganya berharap agar mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah atas musibah alam ( disambar petir) yang telah Menimpa kepada Nelayan Sunarto yang masih dalam keadaan berbaring di RSUD kabupaten Sumenep, Senin, 04/02/2019.
” Semoga kami bisa mendapat perhatian dan bantuan dari pemerintah atas musibah alam yang Menimpah saya ini, karena saya sudah tidak lagi bisa beraktivitas untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari keluarga saya dan tangan saya sudah patah,” ucap Sunarto kepada awak media PRN Sumenep.
Persoalan tersebut harus menjadi perhatian pemerintah pusat maupun pemerintah daerah kab. Sumenep, dan khususnya Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kabupaten Sumenep yang seharusnya mengupayakan Sunarto sudah memiliki kartu Nelayan dan kartu asuransi Nelayan, Karen Sunarto itu sudah berprofesi Nelayan sudah kurang lebih 30 THN, dan berhak untuk meliki kartu nelayan dan kartu asuransi Nelayan. (erfandi).

