By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Kesandung Korupsi Bupati dan Kadis PUPR Diganjar 10 Tahun
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Kesandung Korupsi Bupati dan Kadis PUPR Diganjar 10 Tahun
LAWAN KORUPSI

Kesandung Korupsi Bupati dan Kadis PUPR Diganjar 10 Tahun

Redaksi
Last updated: 15 Februari 2019 5:31 am
Redaksi
Published: 15 Februari 2019
Share
SHARE

PRN TULUNGAGUNG – Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Bupati Nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo dan pidana tambahan.Kamis (14/02/2019).

Selain Syahri Mulyo, Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno juga mendapat vonis 10 tahun serta denda 600 juta rupiah, sedangkan Agung Prayitno di vonis dengan hukuman 5 tahun serta denda 350 juta rupiah.

Menurut Ketua Majelis Hakim Tipikor Agus Hamzah, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana telah di atur dalam pasal12 huruf b UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2000 tentang perubahan atas UU RI nomor 13 tahun 1999 jonto pasal 55 ayat (1) jonto pasal 65 ayat (1)KUHP” kata Agus Hamzah saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor.

Majlis Hakim juga memvonis dengan pidana tambahan terhadap ketiga terdakwa, Syahri Mulyo,Sutrisno,dan juga Agung Prayitno untuk membayar uang pengganti dan denda, dengan memperhitungan uang yang telah dikembalikan oleh terdakwa selambat-lambatnya selama 1 bulan. Setelah keputusan bersifat tetap, apabila terdakwa tidak dapat mengembalikan, maka diambilkan dari harta bendanya. Namun, jika harta benda tidak cukup akan diganti dengan pidana kurungan 2 tahun.

Selain itu Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo, juga dicabut hak politiknya selama 5 tahun,serta membebankan biaya perkara kepada masing-masing terdakwa. (fitri/tim)

You Might Also Like

KPK Kembali Geledah Rumah Mantan Sekda Jatim dan Kantor Dishub
Proyek P3MD Nilai 1/2 Milyart Desa Negara Ratu “Bermasalah”
Terkesan Proyek ‘ Siluman’ Banyak Pekerjaan di Kabupaten Tangerang Tanpa Papan Nama
LPKP2HI Sumenep Prihatin dan Menyayangkan Dugaan Pungutan Saat Penerimaan Dana PIP di SDN 1 Kalimook
Bersama masyarakat, Polres Tulungagung Panen Jagung Kwartal 3 di Desa Pakel Kecamatan Ngantru
TAGGED:Kesandung KorupsiTulungagung
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?