By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: LPKP2HI Sumenep Prihatin dan Menyayangkan Dugaan Pungutan Saat Penerimaan Dana PIP di SDN 1 Kalimook
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » LPKP2HI Sumenep Prihatin dan Menyayangkan Dugaan Pungutan Saat Penerimaan Dana PIP di SDN 1 Kalimook
LAWAN KORUPSI

LPKP2HI Sumenep Prihatin dan Menyayangkan Dugaan Pungutan Saat Penerimaan Dana PIP di SDN 1 Kalimook

Redaksi
Last updated: 20 Maret 2020 1:24 pm
Redaksi
Published: 20 Maret 2020
Share
SHARE

PRN SUMENEP – Tujuan pemerintah dalam dunia pendidikan adalah sudah jelas, ingin mencerdaskan anak bangsa dan meringankan bahkan menggratiskan segala bentuk biaya pendidikan terutama ditingkat dasar, dan sebagai bentuk upaya keseimbangan untuk mencapai pendidikan yang maksimal, pemerintah juga sangat memperhatikan kesejahteraan para pendidik dengan harapan tidak adanya kecurangan yang berpotensi kepada korupsi di dunia pendidikan.

Untuk mengikat itu semua pemerintah juga sudah mempersiapkan aturan perundangan yang mengikat seperti halnya pada pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dan untuk melengkapi itu semua pemerintah juga menggulirkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), juga Pogram Indonesia Pintar (PIP)  dengan tujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa jenjang pendidikan dasar.

Namun berbeda dengan SDN 1 Kalimook, rumor yang berhembus keluar dari beberapa wali murid yang tidak bersedia disebut namanya merasa kecewa dengan berbagai kebijakan Kepala SDN 1 Kalimook yang melakukan pemungutan atas penerimaan dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) dengan dalil yang bermacam-macam.

Baca juga : https://penarakyatnews.id/2020/03/18/disinyalir-kong-kalikong-kepala-sdn-1-kalimook-dan-komite-sunat-dana-pip-dari-negara/

Masih dalam keterangan wali murid SDN 1 Kalimook, pengakuan yang luar biasa dan patut mendapat perhatian terutama dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, menurut wali murid semua Murid yang mendapatkan uang dari Pogram Indonesia Pintar (PIP) di SDN 1 Kalimook diduga dilakukan pemungutan saat penerimaaan dana PIP. Untuk bayar kegiatan perpisahan Rp. 100.000 (kls 1 s/d kls 5) dan Rp. 150.000 (kls 6), untuk Musholla Rp. 50.000 (semua Murid) padahal tiap harinya sudah minta sumbangan sukarela kepada Murid, untuk administrasi PIP Rp. 35.000 (semua Murid) dan lain pemberian sukarela kepada petugas sekolah yang mengantar untuk pengambilan uang PIP ke bank.

Sementara hal ini juga mendapat tanggapan dan terkesan pembelaan dari pihak SDN 1 Kalimook, bahwa pemungutan tersebut dibenarkan oleh pihak Komite dan Kepala Sekolah dengan dasar kesepakatan dalam rapat Komite dengan Wali Murid

Menanggapi hal ini BAMBANG RIYADI aktivis dari LPKP2HI ( Lembaga Pemantau Korupsi dan Pengawas Penegak Hukum Indonesia ) Sumenep menyayangkan dugaan pungutan tersebut yang terjadi di SDN 1 Kalimook, dirinya berharap pihak sekolah / Komite melakukan evaluasi dan alangkah bijaknya segera mengembalikan uang dugaan pungutan tersebut kepada Siswa / Wali / Wali Murid , pasalnya kalau hal ini dibiarkan akan berdampak kepada proses hukum yang berkelanjutan karena apa yang dilakukan oleh pihak sekolah berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi.

Bambang Riyadi menambahkan, tanpa melakukan pungutan atau pemotongan semua guru dan kepala sekolah serta segala kebutuhan yang ada disekolah seperti pembangunan, sarana dan prasarana pendidikan sudah dicukupi oleh Negara, sehingga kalau sampai masih melakukan pungutan itu sama halnya kuat dugaan mencari keuntungan pribadi dan semua itu sudah diatur dalam Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Sumbangan dan Pungutan biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Pungkas Riyadi. (Erfandi)

You Might Also Like

Bupati Sumenep Berikan Kembalinya PT Garam Persero di Kalianget
Diduga Tak Berijin, Pembangunan Gedung PT. Elnusa di Kalitidu di Berhentikan
Dinas Pertanian Sumenep, Menciptakan PIPP Bukti Pelayanan Untuk Masyarakat Tani di Sumenep
Kunjungan Pandam V/Brawijaya Di Pulau Sepudi Mendapat Apresiasi Luar Biasa
Wujudkan Guru Sebagai Penggerak Perubahan Menuju Indonesia Cerdas”, Peringati HGN ke-73 PGRI dan HAI Ke-53 Di Sumenep
TAGGED:Pungli Sekolah KalimookSumenep
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?