PRN BOJONEGORO | Proyek pembangunan Gedung milik PT Elnusa di Desa Sumengko, Kecamatan Kalitidu, Kabupeten Bojonegoro sementara waktu diberhentikan oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Senin, 31 Agustus 2020.
Penutupan proyek tersebut diduga karena belum mengantongi izin. Sehingga pembangunan Gedung milik PT. Elnusa diberhentikan sementata oleh Tim perizinan kabupaten.
Selain Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), pemberhebtian dilakukan bersama Dinas Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Kalitidu dan Pemdes Sumengko.
Diketahui, kegiatan pembangunan Gedung milik PT Elnusa atas nama Ibu Evi berkantor di Jakarta. Saat dilakukan pengecekan ternyata belum mengantongi izin. Sehingga Dinas terkait baik dari Satpol PP melakukan penyegelan dan pemberhentian sementara.
Menurut penanggung jawab, proyek tersebut rencananya untuk pembangunan Gudang dan Perkantoran.
Kepala DPMPTSP menyampaikan bahwa kegiatan yg dimulai pada di Pukul 10.30 dengan di hadiri oleh pemilik bangunan PT. Elnusa Ibu Evi yang juga sudah menandatangani berita acara pemberhentian sementara pembangunan sampai dengan dikeluarkannya Ijin Mendirikan Bangunan.
“Dengan kegiatan ini kami mengharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bagi semua, agar sebelum mendirikan bangunan untuk mengurus ijinnya terlebih dahulu, sebagaimana ketentuan Perda No. 32 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan dan tentunya penertiban semacam ini akan terus kami intensifkan” ungkap Kepala DPMPTSP.(Ali Shodiqin)

