By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Masih Pantaskah Kadispari Mojokerto Menjabat ? Ini Kisahnya
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Masih Pantaskah Kadispari Mojokerto Menjabat ? Ini Kisahnya
LAWAN KORUPSI

Masih Pantaskah Kadispari Mojokerto Menjabat ? Ini Kisahnya

Redaksi
Last updated: 23 April 2022 9:24 am
Redaksi
Published: 23 April 2022
Share
SHARE

PRN MOJOKERTO | Semakin terkuak borok MKP (Mustofa Kamal Pasa) mantan Bupati Mojokerto selama menjabat, satu demi satu fakta pelanggaran hukum terurai dan fatalnya MKP tidak kerja sendiri.

Mencuat kembali dalam sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Rabu
(20/4/2022), Muhamad Ridwan Kepala Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto yang saat itu menjabat sebagai Camat Ngoro.

Dalam persidangan peran M Ridwan terbilang sangat luar biasa, selain menjadi Camat M Ridwan merangkap sebagai ‘Makelar’ tanah sekaligus dengan menggunakan jabatannya M Ridwan juga ‘melegalkan’ tanah yang dijual ke MKP.

Bagaimana proses atau sanksi hukum terhadap Mohamad Ridwan ?

Sidang kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp.48 miliar dengan terdakwa MKP mantan Bupati Mojokerto ditemukan fakta-fakta baru, ternyata uang hasil gratifikasi yang diterima MKP dibelikan sejumlah Aset yang diatas namakan orang lain, nama Muhamad Ridwan Kepala Kadis Pangan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto. Yang saat itu menjabat sebagai Camat Ngoro terlibat dalam pembelian 6 bidang tanah dari 11 bidang aset tanah yang di beli MKP di Kecamatan Ngoro pada tahun 2013 serta membuatkan Akte
Jual Beli (AJB) tanah tersebut.

Hal tersebut berdasarkan kesaksian dari Purnoto yang
mengaku sebagai Makelar tanah dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Rabu (20/4/2022) Malam.

Dalam kesaksianya Purnoto mengatakan, Pada tahun 2013 dirinya ditanyai oleh M.Ridwan apa ada yang menjual tanah di wilayah Ngoro, ia mengatakan ada tanah seluas Satu hektar
milik Hanafi dengan harga Rp. 1. Miliar

“Setelah ada kesepakatan saya di ajak pak Ridwan menemui Pak MKP di Terminal Mojosari, setelah ketemu Pak MKP memberikan uang yang di taruh di kardus Aqua untuk pembayaran tanah milik pak Hanafi, setelah pak MKP pergi pak Ridwan bilang besok ketemu di kantor kecamatan dengan penjual dan sekalian dibuatkan AJBnya” tutur Pumoto

Selain itu, saya mencarikan tanah untuk Pak MKP di wilayah Ngoro ada lima bidang lagi yaitu, tanah milik Gimin seluas 6000 Meter harga Rp.600 juta, tanah seluas 4000 meter harga Rp.400 juta, dari Patim, harga 300 juta, dari suwari seluas 4000 meter Rp 400 juta, dari Gunadi 6000 meter harga Rp.600 juta, dari Sagimo 4000 Merer harga Rp 400 juta, total uang untuk pembelian 6 bidang sebesar Rp.3.2 Milyar, semua melalui pak Ridwan baik pembayaran dan AJBnya” lanjut Pumoto.

Sementara saksi lain adalah Muhamad Syayidil Mursalim, yang menyatakan pada tahun 2016 dirinya bersama Purnoto di perintah oleh MKP untuk mengambil barang di rumah Junaidi yang seorang pengusaha galian C di wilayah Ngoro, namun oleh pak Junaidi sebelum membawa karung yang diduga uang berisi uang Rp.5 miliar terlebih dahulu diajak ke Notaris dan setelah itu 2 karung yang berisikan uang tersebut diserahkan ke Samsul Arif di kantor Cv. MUSIKA.

Menurut Junaidi uang sebesar Rp.5 milyar terkait ijin tambang milik Fuad Novida Nofunuluha kata Syayid.

Dalam tanggapanya Mustofa Kamal Pasa (MKP) menepis keterangan dari Muhamad Syayidil Mursalim yang uang Rp. 5 Miliar dari H. Junaidi tersebut adalah uang untuk biaya perijinan Uang Rp.5 miliar dari Junaidi bukan untuk biaya perijinan galian yang mulia, tapi itu uang untuk pembelian tanah saya
seluas 5 hektar yang belum saya gali di beli oleh Junaidi yang Mulia kata MKP ketika dimintai tanggapan oleh Majelis Hakim Marper Pandiangan S.H, M.H.

Selain 2 orang tersebut terdapat 10 saksi lain. Yaitu, Ayub Busono Listyawan, Hendarwan Maza Muzama, Suyitno, Sri Wihandayni, Samsul Arif, Nizam Fitri Yoso, Ramdani Kusumal Akbar, Subandi Ridwan Subono, Ajim Supriyantono dan Neni Yuli Astutik.

Kata Bang Ali, Ketua umum Lemabaga MPPK2N (Lembaga Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme) Sesuai UU TPPU PASAL 3, 4 dan UU TPPU Pelaku Aktif dan Pelaku Pasif.

Dalam penegakan tindak pidana pencucian uang terdapat dua jenis pelaku tindak pidana, yakni pelaku tindak pidana pencucian uang aktif sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8 Tahun 2010, serta pelaku tindak pidana pencucian uang pasif sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010.

Apakah Berani KPK menerapkan UU TPPU ini ?.

Harusnya Penegak Hukum melaksanakan UU TPPU ini, harapan masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi, KPK harus punya terobosan seperti memperlakukan Pembuktian terbalik, agar para koruptor ada efek jerah, dan satu hal lagi, untuk hukuman Napi Koruptor, harusnya tidak ada remisi, karena Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Pungkas pria yang akrap dipanggil Bang Ali. (Red).

Ditayangkan di : putrapena.com dan penarakyatnews.id

You Might Also Like

Putusan Perkara Bos Tahu Berformalin Menuai Berbagai Presepsi
SMP NEGERI 3 KOTA MOJOKERTO TANAM POHON BUAH DALAM PERINGATI HARI OZON INTERNASIONAL 
Maskimalkan Target Cakupan Babinsa Koramil Jetis Ajak Warga Ikuti Layanan Vaksinasi Covid-19
ASC Foundation Bagikan Paket Sembako di Wilayah Kecamatan Gondang
Ruwah Dusun Wates, Tradisi Lokal yang Masih Terjaga.
TAGGED:MojokertoUngkap Borok MKP
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?