By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Dari Hasil Vonis Terdakwa Karen Agustiawan, JPU Ajukan Banding
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Dari Hasil Vonis Terdakwa Karen Agustiawan, JPU Ajukan Banding
HUKUM

Dari Hasil Vonis Terdakwa Karen Agustiawan, JPU Ajukan Banding

Redaksi
Last updated: 13 Juni 2019 1:48 pm
Redaksi
Published: 13 Juni 2019
Share
SHARE

PRN JAKARTA – Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada persidangan senin lalu 10 Juni 2019 terhadap terdakwa Ir. Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan yang dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, ternyata tidak membuat tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidsus berdiam diri menyikapi hal tersebut.

Atas vonis tersebut, JPU mengajukan upaya hukum banding sesuai ketentuan KUHAP dengan berbagai pertimbangan hukum antara lain : “ putusannya menerapkan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP “.

Sedangkan fakta di persidangan JPU berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ”.

Terdakwa oleh JPU dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair 5 tahun penjara. Sedangkan dalam Putusan Pengadilan Tipikor itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair 5 tahun penjara.

Di sisi lain terdakwa pada kesempatan yang sama mengajukan Banding atas putusan yang
dijatuhkan, untuk menghindari perdebatan di kemudian hari terkait kesempatan dalam
mengajukan upaya hukum kasasi, sehingga atas pertimbangan tersebut tim JPU melakukan langkah upaya hukum banding hari ini Rabu 12 Juni 2019.

Sumber : KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM, Dr. M U K R I

You Might Also Like

Tambang Pasir Liar ‘Kaligedok’ Semakin Ngawor, Warga Tak Berdaya
Beberapa Pentolan Organisasi Pers Nasional ‘Menganggap’ DP Biang Kriminalisasi Pers
Buntut Panjang PT. Mandiri Tunas Finance yang Menggunakan Jasa Debtcollector dan Polisi, 3 Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam
Anak Korban Tindak Pidana Berhak Mendapat Restitusi
Galian C ‘Resmi Berijin’ di Jatidukuh Ditutup, Ternyata Ini Penyebabnya
TAGGED:Fonis TerdakwaJakarta
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
METRO JABODETABEK

SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah

Redaksi
By Redaksi
6 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Pemkab Malang Realisasikan Hotmix Pendem Jatisari Pakisaji

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?