By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: Semakin S e r u…Sidang Lanjutan Terhadap PJTKI “Bodong” Digelar PN Tangerang
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » Semakin S e r u…Sidang Lanjutan Terhadap PJTKI “Bodong” Digelar PN Tangerang
HUKUM

Semakin S e r u…Sidang Lanjutan Terhadap PJTKI “Bodong” Digelar PN Tangerang

Redaksi
Last updated: 13 November 2019 3:50 pm
Redaksi
Published: 13 November 2019
Share
SHARE

PRN TANGERANG – Sidang lanjutan gugatan PMH yang di lakukan oleh H. Jasmi sebagai penyalur tenaga kerja kembali di gelar rabu 13-11-2019 di PN. Tangerang,

Dalam perkara no 602/pdt.g/2019. PN Tangerang Lt. 2 ruang 6 tim kuasa hukum dari LPK-RI menghadirkan 2 orang saksi, ketua majelis hakim mencecer pertanyaan kepada saksi Marnan dari forum pengawas migran Indonesia DPD kabupaten Tanggerang.

Dalam keterangannya pihak sponsor merekrut PMI/TKI kenegara penempatan Timur Tengah tanpa berbadan hukum/tanpa nama PT/perorangan jelas sudah melanggar aturan Kepmen no. 260 tahun 2015 tentang larangan dan penghentian tenaga kerja Indonesia ke negara kawasan Timur Tengah.

Ditambahkan seharusnya TKI tersebut harus terdaftar dan tercatat di Disnakertrans kabupaten Tanggerang guna melakukan rekom daerah dan nomor id pasport serta mengikuti balai latihan kerja/BLK dan TKI tersebut harus ada perjanjian kerja untuk di negara penempatan yang diketahui oleh Pihak Disnakertrans kab Tanggerang.

Sementara menurut kuasa hukum Hartati dari LPK-RI Ujang Kosasih dan Edwar Robin, H. Jasmi sebagai tergugat tidak mengindahkan peraturan tersebut, hal ini terungkap pada saat pembuktian tidak dapat menujukkan ijin dari dinas terkait.

Ditempat terpisah suami korban menerangkan kepada penarakyatnews.id perihal apa keinginan korban terhadap H. Jasmi, sebelum gugatan ini didaftarkan korban sudah datang ke H, Jasmi utk meminta pertanggung jawaban atas penempatan kerja ke Dubai kerena dalam kesepakatan berangka ke Singapur.

Akibat penempatan kerja didubai korban mendapat siksaan dari majikannya selama bekerja kurang lebih satu bulan, lalu korban melarikan diri dan minta bantuan ke Kadubes RI di Dubai dan minta dikembalikan ke Indonesia.

Sesampainya di Indonesia korban mendatangi H. Jasmi untuk minta pertanggungjawaban namun yang didapat hanya cacian dari H. Jasmi. (Koss)

You Might Also Like

Selama Operasi Tumpas Semeru 2021, Polresta Banyuwangi Ungkap 48 Kasus Narkoba
PEMBAGIAN BLT DD TAHAP 4 DAN 5 CAIR 112 KPM WARGA DESA MERAK BERJALAN LANCAR
Hubungan Asmara Anggota Polisi dan Tetangganya Semakin Viral, Ini Kata Kades Mlaten
Bupati Zaki Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan untuk Imunitas
Koperasi Sumber Kencana Makmur Bojonegoro Diduga Tahan Ijazah Mantan Karyawatinya
TAGGED:Penyalur BodongTangerang
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?