PRN BOJONEGORO – Dengan dalil membeli mobil Datsun Go Panca tahun 2015 secara alih kredit milik warga Bojonegoro, korban hanya diberikan down payment (DP) dan selanjutnya tidak diselesaikan, maka oknum PNS Polri berdomisili di jalan Suharso Bojonegoro selaku pembeli dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas dugaan Penipuan dan Penggelapan.
Dengan di dampingi tim advokat terdiri dari .Zaenal Muhtarom, Wasis, Irfai, Tri Yudiarti, SH mengawal M Firdaus, SIP (47) selaku Pelapor Jalan Sugihwaras nomor 227 Bojonegoro yang juga sebagai pemilik mobil Datsun Go Panca nopol L 1729 DQ warna putih tahun 2015 telah melaporkan inisial SFH (44) pekerjaan PNS Polri berdomisili di Bojonegoro (terlapor) dengan tanda bukti lapor no. TBL/1076/XII/2019/UM/JATIM tertanggal 2 desember 2019.
Menurut keterangan Firdaus (pelapor) dirinya merasa ditipu dan barangnya berupa mobil Datsun Go Panca miliknya di gelapkan oleh SFH, hal ini berawal dari dirinya berniat menjual mobil miliknya yang masih kredit dengan jalan alih kredit resmi bank dan hal ini ditanggapi oleh Tarmidjan yang sudah mengenal pelapor sebelumnya, dan oleh Tarmidjan informasi diteruskan kepada saudaranya yaitu SFH.
Masih dalam keterangan Firdaus, melalui perantara Tarmidjan ternyata SFH berminat dan terjadilah kesepakatan untuk alih kredit resmi BCA Finance Mojokerto, namun SFH meminta waktu pasalnya dirinya hendak menjual mobil miliknya dan Firdaus hanya diberi DP 2 juta dan mobil dibawakan kepada SFH.
“Mengingat SFH adalah seorang PNS yang bekerja di Kepolisian, saya sama sekali tidak menaruh kecurigaan sama sekali, mangkanya saya percaya menyerahkan mobil saya walaupun belum resmi alih kredit” ungkapan penyesalan Firdaus kepada awak media.
Sementara menurut tim advokat yang ditunjuk oleh Firdaus, membenarkan apa yang disampaikan oleh Firdaus, menurut Irfai, SH dirinya dan tim sudah mencoba untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan atau mediasi dengan jalan uang 2 juta dikembalikan dan mobil Datsun Go Panca juga ditarik kembali kepada Firdaus, namun SFH terkesan mentang-mentang, bahkan kami sudah kirim somasi 2 kali, namun disayangkan SFH masih bersikukuh terpaksa kami mengawal dan mendampingi Firdaus untuk melaporkan hal ini ke Polda Jatim dan tanggal 6-1-2020 semua dipanggil ke Polda Jatim untuk diperiksa. (Zeen/sh07)

