PRN BANTAENG | Diduga ada persekongkolan, Amir Ahli waris tanah dari pemilik Galla bing Tunru akan melaporkan oknum sekdes yang merampas Tanah milik neneknya.
Berdasarkan surat kepemilikan C1 Amir sebagai ahli waris dari tanah yang seluas 14 ha. di dusun Pasir Putih Lama Desa Baruga kecamatan Pa’jukukang Kabupaten Bantaeng akan terus melakukan upaya hukum dalam memperjuangkan haknya.
Amir menduga ada persekongkolan jahat antara pemerintah Desa dan Kecamatan sehingga tanah milik neneknya di kuasai oleh pemerintah desa tanpa Alas hukum yang jelas ucapnya.
“Selain rumah sebanyak kurang lebih 20 unit yang sudah di jual oleh oknum pemerintah Desa, Kantor UPTD, Kantor PUSKESMAS, dan kantor desa Baruga itu termasuk tanah milik nenek saya yang harus saya tuntut, saya berharap pemerintah kabupaten menyikapi persoalan saya karna sampai saat ini bangunan pemerintah yang ada di dalam tanah milik nenek saya tidak jelas proses pemindahan kepemilikannya kepada saya dan orang tua saya” ujarnya.
Menyikapi persoalan ini ketua DPD LSM TKP Bantaeng Aidil mengatakan menduga kuat adanya persekongkolan antara pemerintah desa dan kecamatan untuk merampas Hak orang miskin, karena adanya transaksi penjualan yang di lakukan pemerintah Desa tanpa adanya Alas hukum yang dia pegang.
” Saya dan teman teman di LSM TKP akan membantu dan mengawal kasus ini sampai mendapat titik terang, kami juga akan membawa kasus ini ke DPRD Bantaeng untuk menyampaikan aspirasi rakyat yang selama ini terzolimi, dan jika dalam kasus ini terjadi perampasan maka kami akan mendampingi Amir untuk mengajukan laporan ke pihak Kepolisian” ucapnya. (syam cbl)

