By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: SEJAK 20 (DUA PULUH) TAHUN UU RI No. 8 TAHUN 1999 DIUNDANGKAN, HARI INI MK MEMASTIKANNYA DAN JUTAAN KONSUMEN TERLINDUNGI
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » SEJAK 20 (DUA PULUH) TAHUN UU RI No. 8 TAHUN 1999 DIUNDANGKAN, HARI INI MK MEMASTIKANNYA DAN JUTAAN KONSUMEN TERLINDUNGI
HUKUM

SEJAK 20 (DUA PULUH) TAHUN UU RI No. 8 TAHUN 1999 DIUNDANGKAN, HARI INI MK MEMASTIKANNYA DAN JUTAAN KONSUMEN TERLINDUNGI

Redaksi
Last updated: 21 Januari 2020 8:27 am
Redaksi
Published: 21 Januari 2020
Share
SHARE

PRN DEPOK – Ketua Umum YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA mengatakan “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi Perlindungan kepada konsumen” (UUPK), Dipertegas Putusan MK ini (6/01/2020).

Krue Pena Rakyat News saat bertemu dengan Ketua Umum YPK- AMPERA MALANG/YAPERMA Moch. Ansory di kantor cabang Kota Depok (20/1) meminta tanggapan terkait adanya Putusan MK tentang  frasa “kekuatan eksekutorial” dan frasa “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Moch. Ansory sambil tersenyum menanggapi dengan mengatakan, kami sebagai salah satu dari Pengelola Lembaga Perlindungan Konsumen di Indonesia tentu sangat bersyukur atas Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tersebut, ujarnya.

Karena sudah dua puluh tahun Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) diundangkan yakni pada tanggal 20  April  1999 dalam Pasal 1 ayat (1) dengan tegas menyatakan  “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi Perlindungan kepada konsumen” akan dapat terwujud dengan Putusan MK tersebut, kata Moch.Ansory melanjutkan;

Terutama Putusan tentang frasa “cidera janji” yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Kami sangat membenarkan oleh karena kami, Dkk sebagai Pengelola LPKSM, dipengadilan selalu memperjuangkan dan mengatakan yang berhak menyatakan konsumen Ingkar Janji hanyalah Pengadilan, mudah-mudahan dengan adanya Putusan MK tersebut Majelis Hakimpun sependapat ujar Ketua YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA sambil berpesan :

Kalau ada perampasan kendaraan kredit atau Pelelangan Jaminan oleh Bank Sebelum batas akhir perjanjian terlampaui dan tanpa fiat Ketua Pengadilan Adukan ke Kantor YPK- AMPERA MALANG/YAPERMA Terdekat atau melalui Email : Yaperma@gmail.com, HP : 081 235 167 699.  (Ujang Kosasih.Red);

You Might Also Like

INSTITUSI POLRI TERGUNCANG…!!! BANYAK OKNUM YANG BEKERJA TIDAK PROFESIONAL HARUS DIPECAT
Tragedi Malam Takbir Menjadi Trauma Bagi Sebagian Warga Kertomulyo
Limbah Pabrik Sosis Meresahkan Warga, Truck Pengangkut Diglandang Warga ke Polsek Ngoro Jombang.
Viral…Kapolsek PLBarat Diduga Culik Warga Selama 4 Hari Tanpa Surat Penangkapan
“TABRAK ATURAN” SELEKSI DEWAS DAN DIRUT PERUMDA AIR MINUM TRUNOJOYO SAMPANG RAWAN DIGUGAT
TAGGED:DepokPerlindungan Konsumen
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Redaksi
By Redaksi
2 Oktober 2026
KPPU Dorong Mahasiswa Pahami Persaingan Usaha untuk Bangun Ekonomi Berdaya Saing
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
PT. PRADHA KARYA PERKASA Sampaikan Hak Jawab Melalui Anggota TNI Terkait Pemberitaan Dugaan Limbah di Karangdiyeng

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?