PRN MOJOKERTO – Dalam berita terdahulu dengan judul Disinyalir Adanya Rekayasa Lelang, BTPN, KPKNL, BPN dan Permenang Lelang ‘Digugat’ menjabarkan pengakuan dari pemenang lelang rumah milik Suwarno Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas 351 m2 warga Talok kecamatan Dlanggu kabupaten Mojokerto, dan pengakuan Suwarno dan istri saat bernegosiasi dengan pemenang lelang di kediaman Ahmad Choliq Efendi (pemenang lelang).
Kesedihan sangat dirasakan oleh pemilik rumah Suwarno dan Nurulaini, pasalnya saat terjadi persoalan kredit macet yang notabennya pinjaman di BTPN itu dipakai uangnya oleh Saroji yang tidak bertanggung jawab, Suwarno sudah beritikat baik menutup pinjaman dibank BTPN dengan nilai 100 juta, namun hal itu tidak disepakati.
Kekecewaan Suwarno dan istri semakin bertambah setelah pengajuan penyelesaian kredit macetnya dengan nilai 100 juta tidak disepakati, malah BTPN cabang Mojokerto memilih melelang rumah miliknya melalui KPKNL dengan harga lelang tertinggi 100 juta yang dimenangkan oleh Ahmad Choliq Efendi seorang kepala desa Sonorejo Kabupaten Kediri. dan muncullah pertanyaan :
“Dilunasi pemilik rumah 100 juta tidak dikabulkan, namun di lelang dengan nilai tertinggi 100 juta kepada pihak lain di lepas” Ada apa dengan proses ini ?…
Sementara menanggapi pemberitaan penarakyatnews.id tertanggal 14/1/2020, KPKNL Sidoarjo melalui surat nomor S-152/WKN.10/KNL.02/2020 memberikan tanggapan atas pemberitaan online Pena Rakyat News yang isinya :
- Bahwa pelaksanaan lelang yang dimaksud adalah atas permintaan dari PT Bank BTPN, Tbk usaha mikro kecil area Kediri, dan sudah memenuhi semua persyaratan untuk bias ditetapkan jadwal lelangnya.
- Bahwa pelaksanaan lelangnya dilaksanakan secara transparan melalui internet closed bidding tanpa kehadiran peserta lelang.
- Bahwa sebelum pelaksanaan lelang, debitur atas nama Nuraini beserta suaminya, Bp. Suwarno sudah datang ke KPKNL Sidoarjo menanyakan hal terkait lelang tersebut, dan diberikan penjelasan yang bisa dipahami oleh debitur yang bersangkutan.
- Bahwa pada saat pelaksanaan lelang debitur ikut mengawasi pelaksanaan lelangnya, yang dilaksanakan tanpa adanya rekayasa untuk memenangkan seseorang, karena pelaksanaan lelang dilakukan secara online dan terbuka untuk umum yang bisa diakses melalui url/www.lelang.go.id.
- Bahwa dalam pelaksanaan lelang tersebut ada 2 peserta lelang dengan 7 penawaran, yang akhirnya dimenangkan oleh penawar tertinggi yang ditetapkan melalui backoffice system e-auction pada website lelang.go.id.
- Bahwa dalam pelaksanaan lelang tersebut tidak benar jika disebutkan ada pegawai KPKNL yang menerima sesuatu/fee untuk memabantu memenangkan si pembeli lelang, karena dengan menggunakan cara penawaran melalui internet closed bidding tanpa kehadiran peserta lelang, tidak akan bisa mengkondisikan untuk membantu seseoerang atau siapapun sebagai pemenang lelang.
Bahwa setelah menerima hak jawab dari KPKNL Sidoarjo, awak media Pena Rakyat News mencoba menemui Ahmad Choliq Efendi sampai puluhan kali dengan maksud hendak klarifikasi ulang, terkesan Ahmad Choliq Efendi menghilang dan menghindar dari wartawan.
Lebih lanjut menurut Nurulaini selaku pemilik rumah, dengan aturan dan mekanisme perbankkan yang dirinya kurang memahami ini, dirinya bersama dengan Suwarno suaminya akan terus mencari keadilan dan kepastian hukum, pasalnya dirinya tidak dapat membayangkan apabila rumah idaman keluarganya ini harus dikuasai orang lain, bagaimana dengan nasib anak-anaknya kelak, Tanya Nurul. (Fauzi)

