By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
Notification Show More
Font ResizerAa
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Reading: YPK YAPERMA MENDOMINASI PERSIDANGAN DI PN KARAWANG
Share
Font ResizerAa
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
Search
  • POLITIK
  • LAWAN KORUPSI
  • HUKUM
  • KRIMINAL
  • KABAR JATIM
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • MENU LAINNYA
    • METRO JABODETABEK
    • KABAR POLISI
    • BISNIS
    • HIBURAN
    • OLAHRAGA
    • MATA LELAKI
    • SELEB
Follow US
Beranda » Blog » YPK YAPERMA MENDOMINASI PERSIDANGAN DI PN KARAWANG
HUKUM

YPK YAPERMA MENDOMINASI PERSIDANGAN DI PN KARAWANG

Redaksi
Last updated: 27 Februari 2020 11:11 pm
Redaksi
Published: 27 Februari 2020
Share
SHARE

PRN DEPOK – Gugatan Tentang dugaan adanya Pencantuman Klausula yang dilarang Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam Perjanjian Pembiayaan yang dilakukan oleh PT. ADIRA MULTI FINANCE KARAWANG, PT. SUZUKI FINANCE KARAWANG DAN PT. KLIPAN FINANCE KARAWANG digelar di PN. Karawang  Jawa Barat. 26-02-2010

Persidangan antara Ketua Umum YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA melawan PT. Adira multi finance Karawang  Saat sidang  Pembuktian bersama, melawan PT. Suzuki Finance  Karawang sidang Putusan yang ditunda pada tanggal 11 Mart 2020 yang akan datang dan saat sidang melawan PT. Klipan Finance Karawang melengkapi bukti Tergugat;

Saat Wartawan Pena Rakyat News menanyakan apa yang menyebabkan  dalam waktu satu hari Yaperma menggugat 3 (Tiga) Lembaga Pembiayaan Karawang sekaligus ?

Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory menjawab pertanyaan wartawan Pena Rakyat News dengan santai, bahwa penyebabnya adalah dalam memberikan fasilitas pembiayaan PT. Adira multi finance Cabang Karawang tersebut didapati mengabaikan hak-hak Konsumen dengan cara tidak memberi salinan Perjanjian Pembiayaan yang dibuat bersama antara Konsumen dan Pelaku Usaha.

Selain itu PT. Klipan Finance dan PT. Suzuki Finance didapati dalam membuat Perjanjian Pembiayaan  telah mencantumkan larangan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UUPK, lanjut Ketua Umum Yaperma.

Ketua Umum Yaperma dan pengurusnya sedang melaksanakan amanah undang-undang sebagai mana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UUPK yang menyatakan Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen sekaligus sebagai  langkah Preventive (Pencegahan) terjadinya perampasan kendaraan tanpa fiat Ketua Pengadilan yang saat ini sedang marak dilapangan walau sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019;

Mudah-Mudahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Paham Bahwa Pencantuman klausula yang dilarang undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Sebagaimana dimaksud Psl. 18 ayat (1) UUPK yang dituangkan pada perjanjian yang mengikat, mengakibatkan Perjanjian yang ada tersebut, Batal Demi Hukum (Psl.18 ayat (3) UUPK). Pungkas Ansory. (Ujang Kosasih).

You Might Also Like

Potret Buram Penegak Hukum yang Diduga Melanggar Hukum di Lampung Timur
Lagi-lagi Galian C Menelan Korban
Kasatreskrim Polres Mojokerto : Ada Unsur Pidana Dalam Pembuangan Limbah B3 Dilapangan Randubangu
KEADILAN HUKUM TIDAK BERPIHAK KORBAN PENGGUNA TERANCAM DIPIDANA PENYUPLAI OKNUM BNN HANYA DIPUTUS KONTRAK
Arek Ndeso Edarkan Pil Dobel L Dicekok Polisi
TAGGED:DepokKlausula Baku
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trend Terkini
KABAR JATIM

Jatim Fest 2026 Digelar, KAI Daop 8 Surabaya Hadirkan Promo Tiket Kereta hingga 30 Persen

Redaksi
By Redaksi
1 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
Swakelola Rp1,1 Miliar, Perkim Jombang Benahi Trotoar dan Drainase di 6 Ruas Jalan Kota
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab

Kategori Berita

  • Politik
  • Lawan Korupsi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Kabar JATIM
  • Nusantara
  • Opini
Menu Cepat
  • Kebijakan Privasi
  • Kode Etik
  • Susunan Redaksi
  • Copyright
  • Disclaimer
SGN Dukung HUT ke-81 TNI, Salurkan 15 Ton Gula untuk Bakti Sosial dan 1,5 Ton untuk Pasar Murah
6 Oktober 2026
Di Hadapan 600 Wisudawan UNWAHA, Zulhas: Berani Itu Menentukan Masa Depan
5 Oktober 2026
Perkuat Ekosistem Tebu Rakyat, SGN dan ANPER Bangun Infrastruktur Jalan di Bantul
3 Oktober 2026
Sidak Sekolah Penerima Revitalisasi, Sekda Jombang Ingatkan Soal Tanggung Jawab
2 Oktober 2026
PENA RAKYAT NEWSPENA RAKYAT NEWS
© Penarakyatnews.id 2026. All Rights Reserved. Developed by Marga
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?