PRN DEPOK – Gugatan Tentang dugaan adanya Pencantuman Klausula yang dilarang Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam Perjanjian Pembiayaan yang dilakukan oleh PT. ADIRA MULTI FINANCE KARAWANG, PT. SUZUKI FINANCE KARAWANG DAN PT. KLIPAN FINANCE KARAWANG digelar di PN. Karawang Jawa Barat. 26-02-2010
Persidangan antara Ketua Umum YPK-AMPERA MALANG/YAPERMA melawan PT. Adira multi finance Karawang Saat sidang Pembuktian bersama, melawan PT. Suzuki Finance Karawang sidang Putusan yang ditunda pada tanggal 11 Mart 2020 yang akan datang dan saat sidang melawan PT. Klipan Finance Karawang melengkapi bukti Tergugat;
Saat Wartawan Pena Rakyat News menanyakan apa yang menyebabkan dalam waktu satu hari Yaperma menggugat 3 (Tiga) Lembaga Pembiayaan Karawang sekaligus ?
Ketua Umum Yaperma Moch. Ansory menjawab pertanyaan wartawan Pena Rakyat News dengan santai, bahwa penyebabnya adalah dalam memberikan fasilitas pembiayaan PT. Adira multi finance Cabang Karawang tersebut didapati mengabaikan hak-hak Konsumen dengan cara tidak memberi salinan Perjanjian Pembiayaan yang dibuat bersama antara Konsumen dan Pelaku Usaha.
Selain itu PT. Klipan Finance dan PT. Suzuki Finance didapati dalam membuat Perjanjian Pembiayaan telah mencantumkan larangan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UUPK, lanjut Ketua Umum Yaperma.
Ketua Umum Yaperma dan pengurusnya sedang melaksanakan amanah undang-undang sebagai mana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) UUPK yang menyatakan Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk melindungi konsumen sekaligus sebagai langkah Preventive (Pencegahan) terjadinya perampasan kendaraan tanpa fiat Ketua Pengadilan yang saat ini sedang marak dilapangan walau sudah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 18/PUU-XVII/2019;
Mudah-Mudahan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang Paham Bahwa Pencantuman klausula yang dilarang undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Sebagaimana dimaksud Psl. 18 ayat (1) UUPK yang dituangkan pada perjanjian yang mengikat, mengakibatkan Perjanjian yang ada tersebut, Batal Demi Hukum (Psl.18 ayat (3) UUPK). Pungkas Ansory. (Ujang Kosasih).