PRN Blitar- Polres Blitar Kota dalam Sepekan ini mengamankan delapan pengedar narkoba jenis sabu dan pil double L.
Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M Sinambela mengatakan, para tersangka itu adalah Wahyu P (21) warga Sumberasri, Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, Soni (31) warga Kemanten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Choirul (29) warga Sukosari, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.
Selanjutnya MF (19) Gembongan Ponggok, Abdi (21) warga Koloyan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Munir (28) warga Dermojayan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, M Zahrul (20) Pakisharjo, Srengat, Dwiki (21)Karangtengah, Kecamatan Sananwetan Kota Blitar dan Berlian (22) warga Desa Suruwadang, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar.
“Delapan pelaku tersebut diamankan, di seluruh polsek jajaran Polres Blitar Kota. Pelaku tertangkap pada saat mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota,” kata Kapolres Blitar Kota, Jumat 13/3/2020 dalam konferensi persnya siang ini.
Kapolres menambahkan, dari tangan delapan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranaya, 2,34 gram sabu dan 305 butir double L.
“Akibat perbuatanya pelaku kami jerat pasal 196 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan maka pelaku terancam sepuluh tahun kurungan penjara,” terang Kapolres Blitar Kota.
Selain itu kami jerat juga dengan Undang-undang Narkotika***(dedi w)

